Monday, October 15

Tarif Listrik Siap ‘Setrum’ Rakyat


Masyarakat perlu bersiap-siap menanggung kenaikan tarif dasar listrik ini yang rencananya akan terus naik hingga akhir tahun.
Pemerintah sepertinya tidak bosan-bosan membebani rakyat. Setelah berencana membatasi konsumsi bahan bakar minyak (BBM), pemerintah sudah berniat menaikkan tarif dasar listrik (TDL) sebesar 10 persen mulai Mei 2012. Kenaikan tersebut berlaku untuk pelanggan di atas 450 volt amper.
Berdasarkan APBN Perubahan, pemerintah memang akan menaikkan TDL listrik secara bertahap. Alasan pemerintah kenaikan TDL tak berbeda jauh ketika pemerintah berkeinginan menaikkan BBM subsidi yakni beban subsidi semakin berat.
Berdasarkan APBN Perubahan 2012, pemerintah mengalokasikan subsidi listrik sebesar Rp  45 trilyun. Angka ini teRp angkas dari APBN P 2011 yang mencapai Rp 65,6 trilyun. Asumsi perhitungan subsidi didasarkan nilai tukar dolar sebesar Rp 8.800, harga minyak mentah sekitar 90 dolar AS/barel, penjualan listrik sebanyak 173, Twh, susut jaringan 8,5 persen dan tercapainya bauran energi.
Karena itu guna menutupi subsidi listrik yang turun hingga Rp 20 trilyun, pemerintah kemudian berencana menaikkan tarif dasar ‘setrum’ ini. Jika tidak ada kenaikan TDL, beban subsidi akan membengkak sekitar Rp 8,9 trilyun.
Alasan lain dari pemerintah untuk mendukung rencana kenaikan TDL adalah harga TDL di Indonesia masih yang termurah ketimbang negara-negara tetangga.  TDL Indonesia hanya, Rp  632/Kwh, sedangkan Singapura mencapai Rp 1.453/Kwh, Vietnam Rp 1.149/Kwh, Malaysia Rp 829/Kwh, Thailand Rp 782/Kwh.
Untuk mendukung hasrat menaikkan TDL, pemerintah kemudian ‘membayar’ konsorsium perguruan tinggi untuk melakukan kajian. Dari hasil tersebut tiga perguruan tinggi yakni UI, UGM dan UNPAD telah merestui jika pemerintah menaikkan TDL sebesar 10 persen.
Alasannya, kenaikan sebesar itu tidak berpengaruh secara signifikan terhadap daya saing industri, termasuk usaha mikro kecil dan menengah yang meliputi 90 persen dari jumlah industri tidak teRp engaruh kenaikan TDL. Padahal kenaikan TDL tersebut bukan hanya berpengaruh pada industri, tapi juga di tingkat rumah tangga.
Bahkan pemerintah sudah menyiapkan beberapa opsi. Pertama, opsi kenaikan TDL 10 persen bagi semua golongan pelanggan listrik, kecuali golongan pelanggan 450 VA. Kedua, tarif golongan pelanggan 450 VA dan 900 VA tidak naik sampai batas pemakaian listrik 60 kWh per bulan. Setelah pemakaian listrik 60 kWh, maka akan terkena kenaikan tarif listrik. Pemerintah juga mengusulkan kenaikan TDL secara bertahap. Pada Mei-Juli naik 3 persen, Agustus-Oktober kembali naik 3 persen dan November-Desember naik 3 persen.
Tunda, Bukan Tak Naik
Meski kemudian pemerintah dan DPR RI sepakat menunda rencana kenaikan TDL untuk tahun anggaran 2012, bukan berarti tarif setrum batal naik. Sebab, pemerintah bisa sewaktu-waktu menaikan tarif setrum tersebut. Ini tampak dari pernyataan pemerintah yang disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik usai rapat kerja dengan DPR.
Menteri yang baru saja ditinggal wakil menterinya itu mengatakan, jika situasi akibat kenaikan bahan bakar minyak (BBM) sudah mereda dan harga minyak mentah Indonesia (ICP) agak melandai, kemungkinan opsi kenaikan TDL kembali dipikirkan. “Kira-kira kalau nanti situasi sudah stabil akan dibahas lagi oleh pemerintah dan DPR,” ungkapnya.
Persoalan kelistrikan di Indonesia, bukan hanya minimnya pasokan listrik, tapi  juga problem biaya produksi listrik kelewat mahal. Penyebabnya adalah masalah inefisiensi dan mahalnya biaya pokok produksi (BPP) listrik. Mahalnya BPP terjadi lantaran pembangkit PLN masih menggunakan BBM. Akibatnya kenaikan harga BBM akan mendongkrak naiknya biaya produksi listrik. Selisih harga jual listrik ke masyarakat itu yang kini dianggap menjadi beban subsidi pemerintah.
Padahal jika pemerintah, termasuk PLN mau kreatif dan berniat serius, maka pembangkit listrik yang selama ini digerakkan BBM bisa diganti dengan gas atau batubara. Dua bahan bakar tersebut harganya jauh lebih murah ketimbang BBM, sehingga BPP listrik akan teRp angkas. Selanjutnya, pemerintah bisa menetapkan TDL lebih murah kepada rakyat.
Jadi meski pemerintah menunda kenaikan TDL, rakyat jangan bernafas lega dulu. Sebab sewaktu-waktu, rakyat harus siap-siap ‘tersengat setrum’ listrik.[] joe lian

9 out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment

Advertisements