Mediaumat.com. Prostitusi merupakan aktivitas seks yang dilakukan di luar akad nikah yang sah. Meski demikian, di Indonesia, sudah jamak dikenal prostitusi legal di mana aktivitas tersebut dipantau pemerintah. Padahal, dari prostitusi inilah muncul berbagai masalah sosial masyarakat lainnya, seperti perceraian, aborsi, trafficking dan penyebaran penyakit seksual menular, termasuk yang paling berbahaya, HIV/AIDS.
Anehnya, pemerintah masih tutup mata dengan dampak berantai dari eksistensi pelacuran ini. Akibatnya, pelacuran makin menjadi, termasuk memakan korban dari kalangan anak-anak dan remaja.
Sistem Islam dapat menjadi solusi alternatif dalam mengatasi prostitusi melalui penyelesaian yang komprehensif. Setidaknya ada lima jalur penyelesaian yang dalam pelaksanaannya saling bersimultan. Yakni, jalur hukum, ekonomi, sosial, pendidikan dan politik.
Kelima jalur ini harus ditempuh karena munculnya aktivitas prostitusi bukan hanya karena satu alasan tertentu, misalnya faktor ekonomi. Adapun lima jalur ini adalah:
Hukum
Negara harus tegas memberikan sanksi pidana kepada para pelaku prostitusi yang telah berbuat zina. Jangan hanya mucikari atau germonya yang dikenai sanksi, juga pelacur dan pemakai jasanya. Selama ini, pelacur selalu dibela sebagai korban. Sementara para lelaki hidung belang bebas melenggang. Mereka adalah subyek dalam lingkaran prostitusi yang harus dikenai sanksi tegas. Hukuman di dunia bagi orang yang berzina adalah dirajam (dilempari batu) jika ia pernah menikah, atau dicambuk seratus kali jika ia belum pernah menikah lalu diasingkan selama satu tahun. Jika di dunia ia tidak sempat mendapat hukuman tadi, maka di akhirat ia disiksa di neraka. Bagi wanita pezina, di neraka ia disiksa dalam keadaan tergantung pada payudaranya.
Ekonomi
Negara harus mewujudkan jaminan kebutuhan hidup setiap anggota masyarakat, termasuk penyediaan lapangan pekerjaan harus terpenuhi. Sehingga, alasan mencari nafkah tidak bisa lagi digunakan untuk melegalkan prostitusi.
Pendidikan
Negara wajib menjamin pendidikan untuk memberikan bekal kepandaian dan keahlian pada warganya. Hal ini terkait dengan poin kedua di atas, yakni agar setiap individu mampu bekerja dan berkarya dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara yang baik dan halal.
Sosial
Pembinaan untuk membentuk keluarga yang harmonis merupakan penyelesaian jalur sosial yang juga harus menjadi perhatian pemerintah. Hal ini disebabkan keluarga merupakan salah satu pilar dalam masyarakat yang ikut menentukan kualitas suatu generasi.
Politik
Penyelesaian prostitusi membutuhkan diterapkannya kebijakan yang didasari syariat Islam. Harus dibuat undang-undang yang tegas mengatur keharaman bisnis apapun yang terkait pelacuran. Negara merupakan satu-satunya institusi yang mampu menerapkan syariat Islam ini dalam bentuk Khilafah Islamiyah.
Dengan solusi di atas, diharapkan tidak akan ada lagi perempuan, khususnya anak-anak dan remaja yang terjerumus pelacuran dengan alasan apapun. Juga, tidak akan ada laki-laki yang tergoda untuk berzina bukan dengan pasangan sahnya, baik cuma-cuma maupun berbayar dengan pelacur.(kholda)
No comments:
Post a Comment