Wednesday, May 22

RPP Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23



RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

(RPP)

Nama Sekolah                       : SMK PGRI 2 CIMAHI
Kompetensi Keahlian           : Akuntansi
Mata Pelajaran                      : Administrasi Pajak
Materi Pokok                         : Perhitungan Pajak Penghasilan
Sub Materi Pokok                 : Pajak Penghasilan Pasal 23
Pertemuan                             : 7-8
Kelas / Semester                    : XI Akuntasi / 3 dan 4
Waktu                                      : 2 X 45 menit


I.      Standar Kompetensi
Mengelola administrasi pajak
II.      Kompetensi Dasar
Menghitung jumlah pajak yang harus dibayar
III.      Indikator
a.       Menjelaskan tentang PPh Pasal 23
b.      Memahami PPh Pasal 23
IV.      Tujuan Pembelajaran Khusus
Setelah proses kegiatan belajar mengajar selesai, diharapkan :
a.       Siswa dapat menjelaskan tentang PPh Pasal 23
b.      Siswa dapat memahami PPh Pasal 23
V.      Materi Pembelajaran
1.      Pengertian
Pengertian pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H dalam bukunya “Dasar-dasar hukum pajak dan pajak pendapatan”(1990;5) menyatakan bahwa “pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara  berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan jasa timbal yang langsung dapa ditunjukkan dan dapat digunakan untuk membayar pengeluaran umu”. Sedangkan menurut Prof. Dr. PJA. Andriani bahwa “pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan dan terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan, dengan demikian tidak mendapat prestasi kembali yang langsung ditunjukkan dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Dari pengertian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur yang melekat pada pajak yaitu :
1.      Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksanaannya
2.      Sifatnya dapat dipaksakan. Hal ini berarti pelanggaran atas aturan perpajakan akan berakibat adanya sanksi
3.      Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual secara langsung oleh pemerintah
4.      Pajak dipungut oleh negara baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemungutan pajak tidak boleh dilakukan oleh pihak swasta yang orientasinya adalah keuntungan
5.      Pajak dipungut bagi pengeluaran – pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukkannya masih terdapat surplus, diperlukan untuk membiayai public investment

2.      Retribusi dan Sumbangan
a.       Retribusi
Retribusi pada umumnya mempunyai hubungan langsung dengan kembalinya prestasi karena pembayaran tersebut ditujukan semata-mata untuk mendapatkan suatu prestasi tertentu dar pemerintah. Misalnya karcis masuk terminal, karcis masuk tol dsb.
b.      Sumbangan
Pengertian sumbangan ini tidak boleh dicamput adukkan dengan retribusi, dalam retribusi dapat ditunjuk yang menikmati kontrapersepsi secara langsung yaitu pembayar retribusi. Sedangkan sumbangan yang mendapatkan merasakan imbalan/manfaat langsung adalah penerima sumbangan. Misalnya sumbangan bencana alam, pengungsi dsb.

3.      Tarif dan Objek PPh Pasal 23
1.      5% dari jumlah bruto atas:
a)      dividen kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga, dan royalti;
b)     hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh pasal 21.
2.      2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
3.      2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.
4.      2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya, yaitu:
a)      Jasa penilai;
b)     Jasa Aktuaris;
c)      Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
d)     Jasa perancang;
e)      Jasa pengeboran di bidang migas kecuali yang dilakukan oleh BUT;
f)      Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
g)     Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
h)     Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
i)       Jasa penebangan hutan
j)       Jasa pengolahan limbah
k)     Jasa penyedia tenaga kerja
l)       Jasa perantara dan/atau keagenan;
m)   Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan KSEI dan KPEI;
n)     Jasa kustodian/penyimpanan-/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
o)     Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
p)     Jasa mixing film;
q)     Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
r)       Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
s)      Jasa perawatan / pemeliharaan / pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
t)       Jasa maklon
u)     Jasa penyelidikan dan keamanan;
v)     Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
w)   Jasa pengepakan;
x)     Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
y)     Jasa pembasmian hama;
z)      Jasa kebersihan atau cleaning service;
aa)  Jasa katering atau tata boga.
5.      Untuk yang tidak ber-NPWP dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23
6.      Yang dimaksud dengan jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:
a)      Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang diabayarkan oleh WP penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
b)      Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material (dibuktikan dengan faktur pembelian);
c)      Pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga(dibuktikan dengan faktur tagihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis);
d)     Pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga).
Jumlah bruto tersebut tidak berlaku:
1.      Atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering;
2.      Dalam hal penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa, telah dikenakan pajak yang bersifat final;

4.      Penghitungan PPh Pasal 23 terutang menggunakan jumlah bruto tidak termasuk PPN
Dikecualikan dari Pemotongan PPh Pasal 23:
1.      Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
2.      Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
3.      Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
a)      dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan;
b)      bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMD, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% ( dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
c)      Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
d)     SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
e)      Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.
5.      Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23
1.      PPh Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
2.      PPh Pasal 23 disetor oleh Pemotong Pajak paling lambat tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutang pajak.
3.      SPT Masa disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan PPh Pasal 23 bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
6.      Bukti Pemotong PPh Pasal 23
Pemotong Pajak harus memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atau badan yang telah dipotong PPh Pasal 23.
7.      Perhitungan PPh Pasal 23
PT Cipta Mandiri merupakan perusahaan penerbitan dan percetakan. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2005, beralamat di Jl. Kresek Indah No. 33, Jakarta Timur. NPWP: 01.444.666.1.541.000. Pada bulan Januari 2009, Pembayaran honorarium dan imbalan lain sehubungan dengan PPh pasal 23 adalah sebagai berikut:
1.      Menyewa truk dari PT Transport Tycoon yang beralamat di Jl. Raya No. 20, NPWP: 01.232.565.0.888.000; untuk mengangkut mesin cetak ke Semarang. Nilai kontrak Rp 5.000.000
2.      Membayar bunga pinjaman kepada Bank Mandiri Jakarta sebesar Rp 1.000.000 bank Mandiri beralamat di jalan Wolter Mongisindi No. 75 Jakarta.
3.      Membayar biaya penyimpanan surat saham di PT KSEI sebesar Rp 5.000.000
4.      Membayar royalti kepada beberapa penulis, antara lain
Nama
Alamat
NPWP
Jumlah Royalti
Abubakar Elsira
Jl. Raya No.1
04.111.333.1.541.000
Rp  20.000.000
Ratna Manikam
Jl. Raya No.3
04.111.112.1.552.000
 Rp   5.000.000
M. Lestari Jl. Raya No.4

Rp 10.000.000
Motinggo Daina Jl. Raya No.5

Rp  6.000.000
5.      Membayar jasa perbaikan mesin produksi yang telah rusak sebesar Rp 15.000.000 kepada PT Maju Jaya yang beralamat di Jl. Raya No. 7. NPWP: 01.444.777.2.555.000
6.      Membayar fee sebesar Rp 23.000.000 kepada KAP Wijaya & Co., yang beralamat di Jl. Kepodang No.9. NPWP: 04.323.233.2.541.000
7.      Membayar sewa mesin produksi selama 1 bulan, karena mesin yang dimiliki rusak dan sedang diperbaiki, kepada PT Mandala Offset yang beralamat di Jl. Raya No. 8. NPWP: 01.111.111.1.541.000 sebesar Rp 6.000.000
8.      Membayar jasa konsultan manajemen kepada Mr. Chou En Lai dari Hongkong yang berada di Indonesia selama 5 bulan sebesar Rp 208.000.000. Tidak ada Tax Treaty/P3B antara Indonesia dengan Hongkong
9.      Membayar tagihan jasa reparasi dan pemeliharaan mesin diesel kepada CV Teknik sebesar Rp 1.100.000 (termasuk PPN). CV Teknik bertempat kedudukan di Jl. Raya No. 10 dan tidak memiliki NPWP
10.  Membayar Jasa perancang logo yang dilakukan oleh PT Kreasi; yang bertempat kedudukan di Jl. Raya No. 11. NPWP: 01.232.333.1.441.000. Di dalam perjanjian kerja sebelumnya telah disepakati besarnya tagihan total yang harus dibayar oleh PT Disain Indah adalah sebesar Rp 75.000.000. Rp 50.000.000 untuk material bahan stiker logo, ditambah Rp 25.000.000 sebagai jasa perancangannya.
Penjelasan :
1.      PPh 23 = 2% x jumlah bruto = 2% x Rp 5.000.000 = Rp 100.000
2.      Sesuai dengan Undang-undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank dikecualikan dari pemotongan PPh pasal 23
3.      Sesuai dengan Undang-undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, biaya penyimpanan surat saham di PT KSEI dikecualikan dari pemotongan PPh pasal 23
4.      Royalti dikenakan PPh 23 dengan tarif sebesar 15% dari jumlah bruto:
a)      Abubakar Elsira-PPh 23 = 15% x Rp 20.000.000 = Rp 3.000.000
b)      Ratna Manikam-PPh 23 = 15% x Rp 5.000.000 = Rp 750.000
c)      M. Lestari-PPh 23 = 15% x Rp 10.000.000 = Rp 1.500.000
d)     Motinggo Daina-PPh 23 = 15% x Rp 6.000.000 = Rp 900.000
e)      Wiro Sableng-PPh 23 = 15% x Rp 30.000.000 = Rp 4.500.000
5.      PPh 23 = 2% x Rp 15.000.000 = Rp 300.000
6.      PPh 23 = 2% x Rp 23.000.000 = Rp 440.000
7.      PPh 23 = 2% x Rp 6.000.000 = Rp 120.000
8.      Pemberian jasa konsultan manajemen yang dilakukan oleh Subjek Pajak luar Negeri yang tidak mempunyai perjanjian perpajakan (Tax Treaty) dengan Indonesia dan melebihi jangka waktu 60 hari akan dianggap sebagai bentuk usaha tetap (BUT). Sesuai dengan Pasal 2 ayat (5) huruj m; "pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
PPh 23 = 2% x Rp 208.000.000 = Rp 4.160.000
9.      PPh 23 = Rp 1.100.000 x 100/110 x 4% = Rp 40.000
10.  PPh 23 = 2% x Rp 25.000.000 = Rp 500.000
VI.      Metode Pembelajaran
a.       Metode Ceramah
b.      Metode Simulasi
c.       Metode Pemberian Tugas
d.      Metode Tanya Jawab

VII.      Langkah-Langkah Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan Awal
Alokasi
10 menit
·   Guru membuka pembelajaran dengan mengucapkan salam
·   Guru memeriksa daftar hadir  siswa.
·   Guru menyampaikan apersepsi mengenai materi yang terkait.
Nilai Karakter:
-  religius
Kegiatan Inti
Alokasi
60 menit
Eksplorasi
·   Guru menjelaskan tentang pengertian PPh Pasal 23
·   Guru menjelaskan tentang PPh Pasal 23
Nilai Karakter:
-  berpikir logis
-  santun
Elaborasi
·   Membiasakan siswa membaca dan menulis melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna mengenai PPh Pasal 23
·   Memberikan kesempatan berpikir, menganalisis, menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut
·   Memfasilitasi siswa dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif materi PPh Pasal 23
·   Memfasilitasi siswa berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar terutama dalam materi PPh Pasal 23
·   Siswa berdiskusi untuk menyelesaikan soal tersebut
·   Siswa mengadakan simulasi pencatatan kedalam PPh Pasal 23 dan menyampaikan hasilnya didepan kelas.
·   Tanya jawab apabila ada kesulitan dan ada materi yang belum dipahami oleh siswa.
Nilai Karakter:
-  mandiri
-  berpikir logis
-  cinta ilmu
-  kerjasama
-  kerja keras
-  kreatif
-  percaya diri
-  kritis

Konfirmasi
·   Guru melakukan tanya jawab tentang hal-hal yang belum dimengerti siswa
·  Guru bersama siswa meluruskan masalah, memberikan penguatan, dan membuat kesimpulan dari tanya jawab
Nilai Karakter:
-  berpikir logis
-  kerjasama
-  kreatif
-  percaya diri

Kegiatan Penutup

Alokasi Waktu
20 menit
·   Guru bersama dengan siswa bersama-sama membuat kesimpulan tentang materi yang telah diberikan
·   Guru memberikan tugas kepada siswa
·   Guru memberikan informasi mengenai materi pembelajaran yang akan dibahas pada pertemuan berikutnya.
·   Guru memberikan kata-kata penutup.
Nilai Karakter:
-  Religius
-  Santun


VIII.      Media/Sumber Pembelajaran
a.       Media Pembelajaran
Papan tulis, spidol, LKS, Infokus
b.      Sumber Pembelajaran
Buku Mengelola Administrasi Pajak
IX.      Evaluasi
(Terlampir)
X.      Penilaian
a.       Prosedur penilaian-penilaian acuan patokan (KKM)
1.      Penilaian proses belajar
·         Sikap dan keaktifan siswa dalam proses pembelajaran baik dalam bertanya, menjawab pertanyaan (soal) maupun dalam menyampaikan pendapat yang berkaitan dengan materi. (Ranah Afektif dan Ranah Kognitif).
·         Penugasan menjawab pertanyaan tertulis secara terstruktur. (Ranah Psikomotor).
2.      Penilaian Hasil Belajar
b.      Hasil dan Bentuk Tes
1.      Simulasi
2.      Studi Kasus
c.       Kriteria Penilaian
No
Kriteria Jawaban
Kriteria Penilaian
1
Soal no.1
20
2
Soal no.2
20
3
Soal no.3
20
4
Soal no.4
20
5
Soal no.5
20
Nilai = Skor Total
A.    Kognitif (70%)
C1 = Pengetahuan                 C5 = Sintesis
C2 = Pemahaman                  C6 = Evaluasi
Indikator
Ranah
Instrumen
Skor
1.   Membuat format Persamaan Akuntansi
C1
Buatlah Format dari Persamaan Akuntansi
10
2.   Mencatat transaksi ke dalam  Persamaan Akuntansi
C4
Studi Kasus :  Persamaan Akuntansi
90

JUMLAH SKOR
100
C3 = Penerapan
C4 = Analisis


B.     Afektif (30%)
No.
Nama Siswa
Aspek Yang Dinilai
Jumlah Skor
Nilai
1
2
3
4
5
1








2








3








Keterangan :
Aspek Yang Dinilai
1.      Tidak terlambat mengikuti pelajaran
2.      Mengerjakan tugas sesuai dengan petunjuk
3.      Santun dalam berkomunikasi
4.      Aktif dalam pembelajaran
5.      Perhatian
Kriteria skor:
Kriteria penilaian:
1 = sangat kurang
2 = kurang
3 = cukup
4 = baik

17 – 20 = A ( sangat baik)
13 – 16 = B (baik)
  9 – 12 = C (cukup)
  5 –  8  = D (belum tuntas)
  0 – 4   = E (tidak tuntas)

Cimahi,   Mei 2013
                       
Guru Mata Pelajaran/
Dosen Luar Biasa





Drs. Riza Munandar
NUPTK:7153.7416.4420.0013
Praktikan






Dede Azis
NIM. 0906629


LAMPIRAN
PT Perdana merupakan perusahaan penerbitan dan percetakan buku-buku pendidikan perguruan tinggi. Perusahaan ini didirikan tahun 1995, beralamat di Jl. Trumojoyo No. 100 Jakarta, NPWP 01.555.444.1.541.000. Pembayaran honorarium dan imbalan lainnya sebuhungan dengan pemotongan PPh Pasal 23 selama bulan Januari 2009 adalah sebagai berikut :
1.      Membayar bunga pinjaman kepada Bank Mandiri Jakarta sebesar Rp. 1.000.000 bank Mandiri beralamat di Jalan Wolter Monginsindi No. 75 Jakarta.
2.      Membayar royalty kepada beberapa penulis, yaitu
Nama
Alamat
NPWP
Jumlah Royalti
Adisti
Jl. Melati No.7 Jakarta
04.111.333.1.001.000
Rp 20.000.000
Kinanti
Jl. Mawar No.23 Jakarta
04.333.444.1.001.000
Rp   5.000.000
Nabila
Jl Anggrek No. 145 Jakarta
04.232.555.1.001.000
Rp 10.000.000

3.      Membayar jasa perbaikan mesin produksi yang telah tusak sebesar Rp 15.000.000 kepada PT Galileo yang beralamat di Jl. Salemba Raya No.245 Jakarta NPWP. 01.446.577.2.541.000
4.      Membayar fee sebesar Rp 23.000.000 kepada Kantor Akuntan Dwiyanto dan Co. yang beralamat di Jl Lada No.56 Jakarta NPWP. 04.323.233.2.541.000
5.      Membayar sewa mesin produksi selama 1 bula karena mesin yang dimiliki rusak dan sedang diperbaiki kepada PT Sejahtera yang beralamat di Jl. Adi Sucipto No.34 Jakarta NPWP. 01.111.333.1.541.000 sebesar Rp 6.000.000.


JAWABAN
1.      Pembayaran bunga sebesar Rp 1.000.000 kepada Bank Mandiri tidak dipotong pajak karena penghasilan yang dibayarkan atau teruta ng kepada Bank merupakan pengecualian dari pengenaan PPh Pasal 23.
2.      Pemotongan PPh Pasal 23 untuk masing-masing penulis sebagai berikut :
Nama
Penghasilan Bruto
PPh Pasal 23
Adisti
Rp 20.000.000
15% x Rp 20.000.000 = Rp 3.000.000
Kinanti
Rp   5.000.000
15% x Rp  5.000.000 = Rp 750.000
Nabila
Rp 10.000.000
15% x Rp  10.000.000 = Rp 1.500.000

3.      Pembayaran imbalan jasa perbaikan mesin kepada PT Galileo sebesar Rp 15.000.000 dipotong PPh Pasal 34 sebagai berikut :
Tarif 2% x penghasilan bruto
2% x Rp 15.000.000 = Rp 300.000
Bukti pemotongan PPh Pasal 23 No.04/01/2009
4.      Pembayaran fee kepada Kantor Akuntan Dwiyanto dan Co sebesar Rp 23.000.000 dipotong PPh Pasal 23 sebagai berikut :
Tarif 2% x penghasilan bruto
2% x Rp 23.000.000 = Rp 440.000
Bukti pemotongan PPh Pasal 23 No.05/01/2009
5.      Pembayaran sewa mesin produksi PT Sejahtera sebesar Rp 6.000.000 dipotong PPH Pasal 23 sebesar :
Tarif 2% x penghasilan bruto
2% x Rp 6.000.000 = Rp 120.000
Bukti pemotongan PPh Pasal 23 No.06/01/2009
Bukti pemotongan yang dilampirkan dalam kasus ini merupakan satu lampiran SPT Masa yang diserahkan oleh pemotong pajak yaitu PT Perdana. Bukti pemotongan dibuat rangkap ke -3, lembar ke-1 untuk wajib pajak, lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak dan lembar ke-3 untuk pemotongan pajak.

 
9 out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment

Advertisements