RENCANA PELAKSANAAN
PEMBELAJARAN
(RPP)
Nama Sekolah : SMK
PGRI 2 CIMAHI
Kompetensi Keahlian :
Akuntansi
Mata Pelajaran :
Administrasi Pajak
Materi Pokok :
Perhitungan Pajak
Penghasilan
Sub Materi Pokok :
Pajak Penghasilan
Pasal 23
Pertemuan :
7-8
Kelas / Semester :
XI Akuntasi / 3
dan 4
Waktu :
2 X 45 menit
I.
Standar Kompetensi
Mengelola
administrasi pajak
II.
Kompetensi Dasar
Menghitung jumlah pajak yang harus dibayar
III.
Indikator
a.
Menjelaskan tentang
PPh Pasal 23
b.
Memahami PPh
Pasal 23
IV.
Tujuan Pembelajaran Khusus
Setelah proses kegiatan belajar mengajar selesai,
diharapkan :
a.
Siswa dapat menjelaskan tentang PPh Pasal 23
b.
Siswa dapat memahami PPh Pasal 23
V.
Materi Pembelajaran
1. Pengertian
Pengertian pajak menurut Prof. Dr. Rochmat
Soemitro, S.H dalam bukunya “Dasar-dasar hukum pajak dan pajak
pendapatan”(1990;5) menyatakan bahwa “pajak adalah iuran rakyat kepada kas
negara berdasarkan undang-undang dengan
tidak mendapatkan jasa timbal yang langsung dapa ditunjukkan dan dapat
digunakan untuk membayar pengeluaran umu”. Sedangkan menurut Prof. Dr. PJA.
Andriani bahwa “pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan dan
terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan, dengan demikian tidak
mendapat prestasi kembali yang langsung ditunjukkan dan yang gunanya adalah
untuk membiayai pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk
menyelenggarakan pemerintahan.
Dari pengertian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur yang
melekat pada pajak yaitu :
1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksanaannya
2. Sifatnya dapat dipaksakan. Hal ini berarti pelanggaran atas aturan
perpajakan akan berakibat adanya sanksi
3. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi
individual secara langsung oleh pemerintah
4. Pajak dipungut oleh negara baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah. Pemungutan pajak tidak boleh dilakukan oleh pihak swasta yang
orientasinya adalah keuntungan
5. Pajak dipungut bagi pengeluaran – pengeluaran pemerintah, yang bila dari
pemasukkannya masih terdapat surplus, diperlukan untuk membiayai public
investment
2. Retribusi dan Sumbangan
a. Retribusi
Retribusi
pada umumnya mempunyai hubungan langsung dengan kembalinya prestasi karena
pembayaran tersebut ditujukan semata-mata untuk mendapatkan suatu prestasi
tertentu dar pemerintah. Misalnya karcis masuk terminal, karcis masuk tol dsb.
b.
Sumbangan
Pengertian
sumbangan ini tidak boleh dicamput adukkan dengan retribusi, dalam retribusi
dapat ditunjuk yang menikmati kontrapersepsi secara langsung yaitu pembayar
retribusi. Sedangkan sumbangan yang mendapatkan merasakan imbalan/manfaat
langsung adalah penerima sumbangan. Misalnya sumbangan bencana alam, pengungsi
dsb.
3. Tarif dan Objek
PPh Pasal 23
1. 5% dari jumlah bruto atas:
a) dividen kecuali pembagian dividen kepada orang
pribadi dikenakan final, bunga, dan royalti;
b) hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong
PPh pasal 21.
2. 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan
lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
3. 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik,
jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.
4. 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya,
yaitu:
a) Jasa penilai;
b) Jasa Aktuaris;
c) Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan
keuangan;
d) Jasa perancang;
e) Jasa pengeboran di bidang migas kecuali yang
dilakukan oleh BUT;
f) Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
g) Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang
penambangan selain migas;
h) Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar
udara;
i) Jasa penebangan hutan
j) Jasa pengolahan limbah
k) Jasa penyedia tenaga kerja
l) Jasa perantara dan/atau keagenan;
m) Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga,
kecuali yang dilakukan KSEI dan KPEI;
n) Jasa kustodian/penyimpanan-/penitipan, kecuali
yang dilakukan oleh KSEI;
o) Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih
suara;
p) Jasa mixing film;
q) Jasa sehubungan dengan software komputer,
termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
r) Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan,
listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh
Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin
dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
s) Jasa perawatan / pemeliharaan / pemeliharaan
mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain
yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan
mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
t) Jasa maklon
u) Jasa penyelidikan dan keamanan;
v) Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
w) Jasa pengepakan;
x) Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media
massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
y) Jasa pembasmian hama;
z) Jasa kebersihan atau cleaning service;
aa) Jasa katering atau tata boga.
5. Untuk yang tidak ber-NPWP dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23
6.
Yang dimaksud dengan jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang
dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya
oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan,
bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib
Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:
a) Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan
pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang diabayarkan
oleh WP penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan,
berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
b) Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau
material (dibuktikan dengan faktur pembelian);
c) Pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara)
untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga(dibuktikan dengan faktur
tagihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis);
d) Pembayaran penggantian biaya (reimbursement)
yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan
oleh pihak kedua kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan atau
bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga).
Jumlah
bruto tersebut tidak berlaku:
1.
Atas penghasilan yang
dibayarkan sehubungan dengan jasa katering;
2.
Dalam hal penghasilan yang
dibayarkan sehubungan dengan jasa, telah dikenakan pajak yang bersifat final;
4. Penghitungan
PPh Pasal 23 terutang menggunakan jumlah bruto tidak termasuk PPN
Dikecualikan
dari Pemotongan PPh Pasal 23:
1.
Penghasilan yang dibayar
atau terutang kepada bank;
2.
Sewa yang dibayar atau
terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
3.
Dividen atau bagian laba
yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri,
koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan
bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
a)
dividen berasal dari
cadangan laba yang ditahan;
b)
bagi perseroan terbatas,
BUMN/BUMD, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25%
( dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
c)
Bagian laba yang diterima
atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi
atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang
unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
d)
SHU koperasi yang dibayarkan
oleh koperasi kepada anggotanya;
e)
Penghasilan yang dibayar
atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai
penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.
5. Saat Terutang,
Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23
1. PPh Pasal 23 terutang pada akhir bulan
dilakukannya pembayaran, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo
pembayarannya, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
2. PPh Pasal 23 disetor oleh Pemotong Pajak paling
lambat tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutang
pajak.
3. SPT Masa disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak
setempat, paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan PPh Pasal 23
bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional,
penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
6.
Bukti
Pemotong PPh Pasal 23
Pemotong
Pajak harus memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada Wajib Pajak Orang
Pribadi atau badan yang telah dipotong PPh Pasal 23.
7.
Perhitungan
PPh Pasal 23
PT Cipta
Mandiri merupakan perusahaan penerbitan dan percetakan. Perusahaan ini
didirikan pada tahun 2005, beralamat di Jl. Kresek Indah No. 33, Jakarta Timur.
NPWP: 01.444.666.1.541.000. Pada bulan Januari 2009, Pembayaran honorarium dan
imbalan lain sehubungan dengan PPh pasal 23 adalah sebagai berikut:
1. Menyewa truk dari PT Transport Tycoon yang beralamat di Jl. Raya No. 20,
NPWP: 01.232.565.0.888.000; untuk mengangkut mesin cetak ke Semarang. Nilai
kontrak Rp 5.000.000
2. Membayar bunga pinjaman kepada Bank Mandiri Jakarta sebesar Rp 1.000.000
bank Mandiri beralamat di jalan Wolter Mongisindi No. 75 Jakarta.
3. Membayar biaya penyimpanan surat saham di PT KSEI sebesar Rp 5.000.000
4. Membayar royalti kepada beberapa penulis, antara lain
Nama
|
Alamat
|
NPWP
|
Jumlah Royalti
|
Abubakar Elsira
|
Jl. Raya No.1
|
04.111.333.1.541.000
|
Rp 20.000.000
|
Ratna Manikam
|
Jl. Raya No.3
|
04.111.112.1.552.000
|
Rp 5.000.000
|
M. Lestari | Jl. Raya No.4 |
Rp 10.000.000
|
|
Motinggo Daina | Jl. Raya No.5 |
Rp 6.000.000
|
5. Membayar jasa perbaikan mesin produksi yang telah rusak sebesar Rp
15.000.000 kepada PT Maju Jaya yang beralamat di Jl. Raya No. 7. NPWP:
01.444.777.2.555.000
6. Membayar fee sebesar Rp 23.000.000 kepada KAP Wijaya & Co., yang
beralamat di Jl. Kepodang No.9. NPWP: 04.323.233.2.541.000
7. Membayar sewa mesin produksi selama 1 bulan, karena mesin yang dimiliki
rusak dan sedang diperbaiki, kepada PT Mandala Offset yang beralamat di Jl.
Raya No. 8. NPWP: 01.111.111.1.541.000 sebesar Rp 6.000.000
8. Membayar jasa konsultan manajemen kepada Mr. Chou En Lai dari Hongkong
yang berada di Indonesia selama 5 bulan sebesar Rp 208.000.000. Tidak ada Tax
Treaty/P3B antara Indonesia dengan Hongkong
9. Membayar tagihan jasa reparasi dan pemeliharaan mesin diesel kepada CV
Teknik sebesar Rp 1.100.000 (termasuk PPN). CV Teknik bertempat kedudukan di
Jl. Raya No. 10 dan tidak memiliki NPWP
10. Membayar Jasa perancang logo yang dilakukan oleh PT Kreasi; yang
bertempat kedudukan di Jl. Raya No. 11. NPWP: 01.232.333.1.441.000. Di dalam
perjanjian kerja sebelumnya telah disepakati besarnya tagihan total yang harus
dibayar oleh PT Disain Indah adalah sebesar Rp 75.000.000. Rp 50.000.000 untuk
material bahan stiker logo, ditambah Rp 25.000.000 sebagai jasa perancangannya.
Penjelasan :
1.
PPh 23 = 2% x jumlah bruto = 2% x
Rp 5.000.000 = Rp 100.000
2.
Sesuai dengan Undang-undang No.
36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, penghasilan yang dibayar atau terutang
kepada bank dikecualikan dari pemotongan PPh pasal 23
3.
Sesuai dengan Undang-undang No.
36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, biaya penyimpanan surat saham di PT
KSEI dikecualikan dari pemotongan PPh pasal 23
4.
Royalti dikenakan PPh 23 dengan
tarif sebesar 15% dari jumlah bruto:
a)
Abubakar Elsira-PPh 23 = 15% x Rp
20.000.000 = Rp 3.000.000
b)
Ratna Manikam-PPh 23 = 15% x Rp
5.000.000 = Rp 750.000
c)
M. Lestari-PPh 23 = 15% x Rp
10.000.000 = Rp 1.500.000
d)
Motinggo Daina-PPh 23 = 15% x Rp
6.000.000 = Rp 900.000
e)
Wiro Sableng-PPh 23 = 15% x Rp
30.000.000 = Rp 4.500.000
5.
PPh 23 = 2% x Rp 15.000.000 = Rp
300.000
6.
PPh 23 = 2% x Rp 23.000.000 = Rp
440.000
7.
PPh 23 = 2% x Rp 6.000.000 = Rp
120.000
8.
Pemberian jasa konsultan
manajemen yang dilakukan oleh Subjek Pajak luar Negeri yang tidak mempunyai
perjanjian perpajakan (Tax Treaty) dengan Indonesia dan melebihi jangka waktu
60 hari akan dianggap sebagai bentuk usaha tetap (BUT). Sesuai dengan Pasal 2
ayat (5) huruj m; "pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau
oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12
bulan.
PPh 23 = 2% x Rp
208.000.000 = Rp 4.160.000
9.
PPh 23 = Rp 1.100.000 x 100/110 x
4% = Rp 40.000
10. PPh
23 = 2% x Rp 25.000.000 = Rp 500.000
VI. Metode Pembelajaran
a.
Metode Ceramah
b.
Metode Simulasi
c.
Metode Pemberian Tugas
d.
Metode Tanya Jawab
VII. Langkah-Langkah Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan Awal
Alokasi
10 menit
|
·
Guru membuka pembelajaran dengan mengucapkan salam
·
Guru memeriksa daftar hadir siswa.
·
Guru menyampaikan apersepsi mengenai materi yang terkait.
|
Nilai Karakter:
- religius
|
Kegiatan Inti
Alokasi
60 menit
|
Eksplorasi
·
Guru menjelaskan tentang pengertian PPh
Pasal 23
·
Guru menjelaskan tentang PPh Pasal 23
|
Nilai Karakter:
- berpikir logis
- santun
|
Elaborasi
·
Membiasakan
siswa membaca dan menulis melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna mengenai PPh Pasal 23
·
Memberikan kesempatan berpikir, menganalisis, menyelesaikan masalah, dan
bertindak tanpa rasa takut
·
Memfasilitasi
siswa dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif materi PPh Pasal 23
·
Memfasilitasi
siswa berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar terutama dalam materi PPh Pasal 23
·
Siswa berdiskusi untuk menyelesaikan soal tersebut
·
Siswa mengadakan simulasi pencatatan kedalam PPh Pasal 23 dan menyampaikan
hasilnya didepan kelas.
·
Tanya jawab apabila ada kesulitan dan ada materi yang belum dipahami oleh
siswa.
|
Nilai Karakter:
- mandiri
- berpikir logis
- cinta ilmu
- kerjasama
- kerja keras
- kreatif
- percaya diri
- kritis
|
|
Konfirmasi
·
Guru melakukan tanya jawab tentang hal-hal yang belum dimengerti siswa
· Guru bersama siswa meluruskan masalah, memberikan
penguatan, dan membuat kesimpulan dari tanya jawab
|
Nilai Karakter:
- berpikir logis
- kerjasama
- kreatif
- percaya diri
|
|
Kegiatan Penutup
Alokasi Waktu
20 menit
|
·
Guru bersama dengan siswa bersama-sama membuat kesimpulan tentang materi
yang telah diberikan
·
Guru memberikan tugas kepada siswa
·
Guru memberikan informasi mengenai materi pembelajaran yang akan dibahas
pada pertemuan berikutnya.
·
Guru memberikan kata-kata penutup.
|
Nilai Karakter:
- Religius
- Santun
|
VIII. Media/Sumber Pembelajaran
a.
Media Pembelajaran
Papan tulis, spidol, LKS, Infokus
b.
Sumber Pembelajaran
Buku Mengelola Administrasi
Pajak
IX. Evaluasi
(Terlampir)
X. Penilaian
a.
Prosedur penilaian-penilaian
acuan patokan (KKM)
1.
Penilaian proses belajar
·
Sikap dan keaktifan siswa dalam
proses pembelajaran baik dalam bertanya, menjawab pertanyaan (soal) maupun
dalam menyampaikan pendapat yang berkaitan dengan materi. (Ranah Afektif dan
Ranah Kognitif).
·
Penugasan menjawab pertanyaan
tertulis secara terstruktur. (Ranah Psikomotor).
2.
Penilaian Hasil Belajar
b.
Hasil dan Bentuk Tes
1.
Simulasi
2.
Studi Kasus
c.
Kriteria Penilaian
No
|
Kriteria
Jawaban
|
Kriteria
Penilaian
|
1
|
Soal
no.1
|
20
|
2
|
Soal
no.2
|
20
|
3
|
Soal
no.3
|
20
|
4
|
Soal
no.4
|
20
|
5
|
Soal
no.5
|
20
|
Nilai = Skor Total
A.
Kognitif (70%)
C1 = Pengetahuan C5
= Sintesis
C2 = Pemahaman C6
= Evaluasi
Indikator
|
Ranah
|
Instrumen
|
Skor
|
1.
Membuat
format Persamaan Akuntansi
|
C1
|
Buatlah Format dari Persamaan Akuntansi
|
10
|
2.
Mencatat
transaksi ke dalam Persamaan Akuntansi
|
C4
|
Studi
Kasus : Persamaan Akuntansi
|
90
|
JUMLAH
SKOR
|
100
|
C3 = Penerapan
C4 = Analisis
B.
Afektif (30%)
No.
|
Nama Siswa
|
Aspek Yang Dinilai
|
Jumlah Skor
|
Nilai
|
||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
||||
1
|
||||||||
2
|
||||||||
3
|
Keterangan :
Aspek Yang Dinilai
1. Tidak terlambat mengikuti pelajaran
2. Mengerjakan tugas sesuai dengan petunjuk
3. Santun dalam berkomunikasi
4. Aktif dalam pembelajaran
5. Perhatian
Kriteria
skor:
|
Kriteria penilaian:
|
1 = sangat kurang
2 = kurang
3 = cukup
4 = baik
|
17 – 20 = A ( sangat baik)
13 – 16 = B (baik)
9 – 12 = C (cukup)
5 –
8 = D (belum tuntas)
0 – 4
= E (tidak tuntas)
|
Cimahi, Mei
2013
Guru Mata
Pelajaran/
Dosen Luar Biasa
Drs. Riza
Munandar
NUPTK:7153.7416.4420.0013
|
Praktikan
Dede Azis
NIM. 0906629
|
LAMPIRAN
PT Perdana merupakan perusahaan penerbitan dan
percetakan buku-buku pendidikan perguruan tinggi. Perusahaan ini didirikan
tahun 1995, beralamat di Jl. Trumojoyo No. 100 Jakarta, NPWP
01.555.444.1.541.000. Pembayaran honorarium dan imbalan lainnya sebuhungan
dengan pemotongan PPh Pasal 23 selama bulan Januari 2009 adalah sebagai berikut
:
1.
Membayar
bunga pinjaman kepada Bank Mandiri Jakarta sebesar Rp. 1.000.000 bank Mandiri
beralamat di Jalan Wolter Monginsindi No. 75 Jakarta.
2.
Membayar
royalty kepada beberapa penulis, yaitu
Nama
|
Alamat
|
NPWP
|
Jumlah Royalti
|
Adisti
|
Jl. Melati No.7
Jakarta
|
04.111.333.1.001.000
|
Rp
20.000.000
|
Kinanti
|
Jl. Mawar No.23
Jakarta
|
04.333.444.1.001.000
|
Rp
5.000.000
|
Nabila
|
Jl Anggrek No. 145
Jakarta
|
04.232.555.1.001.000
|
Rp
10.000.000
|
3.
Membayar
jasa perbaikan mesin produksi yang telah tusak sebesar Rp 15.000.000 kepada PT
Galileo yang beralamat di Jl. Salemba Raya No.245 Jakarta NPWP.
01.446.577.2.541.000
4.
Membayar
fee sebesar Rp 23.000.000 kepada Kantor Akuntan Dwiyanto dan Co. yang beralamat
di Jl Lada No.56 Jakarta NPWP. 04.323.233.2.541.000
5.
Membayar
sewa mesin produksi selama 1 bula karena mesin yang dimiliki rusak dan sedang
diperbaiki kepada PT Sejahtera yang beralamat di Jl. Adi Sucipto No.34 Jakarta
NPWP. 01.111.333.1.541.000 sebesar Rp 6.000.000.
JAWABAN
1.
Pembayaran
bunga sebesar Rp 1.000.000 kepada Bank Mandiri tidak dipotong pajak karena
penghasilan yang dibayarkan atau teruta ng kepada Bank merupakan pengecualian
dari pengenaan PPh Pasal 23.
2.
Pemotongan
PPh Pasal 23 untuk masing-masing penulis sebagai berikut :
Nama
|
Penghasilan
Bruto
|
PPh
Pasal 23
|
Adisti
|
Rp
20.000.000
|
15% x Rp 20.000.000 =
Rp 3.000.000
|
Kinanti
|
Rp 5.000.000
|
15% x Rp 5.000.000 = Rp 750.000
|
Nabila
|
Rp
10.000.000
|
15% x Rp 10.000.000 = Rp 1.500.000
|
3.
Pembayaran
imbalan jasa perbaikan mesin kepada PT Galileo sebesar Rp 15.000.000 dipotong
PPh Pasal 34 sebagai berikut :
Tarif 2% x penghasilan
bruto
2% x Rp 15.000.000 = Rp
300.000
Bukti pemotongan PPh
Pasal 23 No.04/01/2009
4.
Pembayaran
fee kepada Kantor Akuntan Dwiyanto dan Co sebesar Rp 23.000.000 dipotong PPh
Pasal 23 sebagai berikut :
Tarif 2% x penghasilan
bruto
2% x Rp 23.000.000 = Rp
440.000
Bukti pemotongan PPh
Pasal 23 No.05/01/2009
5.
Pembayaran
sewa mesin produksi PT Sejahtera sebesar Rp 6.000.000 dipotong PPH Pasal 23
sebesar :
Tarif 2% x penghasilan
bruto
2% x Rp 6.000.000 = Rp 120.000
Bukti pemotongan PPh Pasal 23 No.06/01/2009
Bukti pemotongan yang dilampirkan dalam kasus ini
merupakan satu lampiran SPT Masa yang diserahkan oleh pemotong pajak yaitu PT
Perdana. Bukti pemotongan dibuat rangkap ke -3, lembar ke-1 untuk wajib pajak,
lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak dan lembar ke-3 untuk pemotongan
pajak.
No comments:
Post a Comment