RENCANA PELAKSANAAN
PEMBELAJARAN
(RPP)
Nama Sekolah : SMK
PGRI 2 CIMAHI
Kompetensi Keahlian :
Akuntansi
Mata Pelajaran :
Administrasi Pajak
Materi Pokok :
Perhitungan Pajak
Penghasilan
Sub Materi Pokok :
Pajak
Penghasilan Pasal 26
Pertemuan :
7-8
Kelas / Semester :
XI Akuntasi / 3
dan 4
Waktu :
2 X 45 menit
I.
Standar Kompetensi
Mengelola
administrasi pajak
II.
Kompetensi Dasar
Mengidentifikasi
data transaksi
III.
Indikator
a.
Menjelaskan tentang
PPh Pasal 26
b.
Memahami PPh
Pasal 26
IV.
Tujuan Pembelajaran Khusus
Setelah proses kegiatan belajar mengajar selesai, diharapkan :
a.
Siswa dapat menjelaskan tentang PPh Pasal 26
b.
Siswa dapat memahami PPh Pasal 26
V.
Materi Pembelajaran
1.
Arti Pajak Penghasilan Pasal 26
Merupakan pajak
penghasilan yang dipotong tas penghasilan yang diterima subyek pajak luar
negeri selain Bentuk Usaha Tetap dari Indonesia PPh Pasal 26 mengatur tentang
PPh atas pajak penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak luar
negeri, selain bentuk usaha tetap yang bersumber dari Indonesia.
2.
Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 26
a.
Badan Pemerintah
b.
Subyek pajak dalam negeri (Badan Dalam Negeri maupun
Orang Pribadi Dalam Negeri)
c.
Penyelenggara kegiatan
d.
Bentuk Usaha tetap atau Perwakilan Perusahaan luar negeri
lainnya
3.
Subyek dan Objek Pajak Penghasilan Pasal 26
a.
Subyek Pajak Penghasilan Pasal 26
Pihak yang
dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 adalah wajib pajak luar negeri selain bentuk
usaha tetap di Indonesia.
b.
Obyek Pajak Penghasilan Pasal 26
Yang menjadi obyek
PPh Pasal 26 adalah semua penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib
pajak luar negeri selain BUT dengan nama dan dalam bentuk apapun yang bersumber
dari Indonesia
4.
Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26
1.
Tarif 20% dari Penghasilan Bruto
2.
Tarif 20% dari Perkiraan Penghasilan Netto
3.
Tarif 20% dari PKP setelah dikurangi PPh terutang dari
suatu BUT di Indonesia jika penghasilan setelah dikurangi pajak tersebut
ditanamkan kembali di Indonesia maka atas penghasilan tersebut tidak dipotong
PPh Pasal 26
VI. Metode Pembelajaran
a.
Metode Ceramah
b.
Metode Simulasi
c.
Metode Pemberian Tugas
d.
Metode Tanya Jawab
VII. Langkah-Langkah Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan Awal
Alokasi
10 menit
|
·
Guru membuka pembelajaran dengan mengucapkan salam
·
Guru memeriksa daftar hadir siswa.
·
Guru menyampaikan apersepsi mengenai materi yang terkait.
|
Nilai Karakter:
- religius
|
Kegiatan Inti
Alokasi
60 menit
|
Eksplorasi
·
Guru menjelaskan tentang pengertian PPh
Pasal 26
·
Guru menjelaskan tentang PPh Pasal 26
|
Nilai Karakter:
- berpikir logis
- santun
|
Elaborasi
·
Membiasakan
siswa membaca dan menulis melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna mengenai PPh Pasal 26
·
Memberikan kesempatan berpikir, menganalisis, menyelesaikan masalah, dan
bertindak tanpa rasa takut
·
Memfasilitasi
siswa dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif materi PPh Pasal 26
·
Memfasilitasi
siswa berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar terutama dalam materi PPh Pasal 26
·
Siswa berdiskusi untuk menyelesaikan soal tersebut
·
Siswa mengadakan simulasi pencatatan kedalam PPh Pasal 26 dan menyampaikan
hasilnya didepan kelas.
·
Tanya jawab apabila ada kesulitan dan ada materi yang belum dipahami oleh
siswa.
|
Nilai Karakter:
- mandiri
- berpikir logis
- cinta ilmu
- kerjasama
- kerja keras
- kreatif
- percaya diri
- kritis
|
|
Konfirmasi
·
Guru melakukan tanya jawab tentang hal-hal yang belum dimengerti siswa
· Guru bersama siswa meluruskan masalah, memberikan
penguatan, dan membuat kesimpulan dari tanya jawab
|
Nilai Karakter:
- berpikir logis
- kerjasama
- kreatif
- percaya diri
|
|
Kegiatan Penutup
Alokasi Waktu
20 menit
|
·
Guru bersama dengan siswa bersama-sama membuat kesimpulan tentang materi
yang telah diberikan
·
Guru memberikan tugas kepada siswa
·
Guru memberikan informasi mengenai materi pembelajaran yang akan dibahas
pada pertemuan berikutnya.
·
Guru memberikan kata-kata penutup.
|
Nilai Karakter:
- Religius
- Santun
|
VIII. Media/Sumber Pembelajaran
a.
Media Pembelajaran
Papan tulis, spidol, LKS, Infokus
b.
Sumber Pembelajaran
Buku Mengelola Administrasi
Pajak
IX. Evaluasi
(Terlampir)
X. Penilaian
a.
Prosedur penilaian-penilaian
acuan patokan (KKM)
1.
Penilaian proses belajar
·
Sikap dan keaktifan siswa dalam
proses pembelajaran baik dalam bertanya, menjawab pertanyaan (soal) maupun
dalam menyampaikan pendapat yang berkaitan dengan materi. (Ranah Afektif dan
Ranah Kognitif).
·
Penugasan menjawab pertanyaan
tertulis secara terstruktur. (Ranah Psikomotor).
2.
Penilaian Hasil Belajar
b.
Hasil dan Bentuk Tes
1.
Simulasi
2.
Studi Kasus
c.
Kriteria Penilaian
No
|
Kriteria
Jawaban
|
Kriteria
Penilaian
|
1
|
Soal
no.1
|
25
|
2
|
Soal
no.2
|
25
|
3
|
Soal
no.3
|
25
|
4
|
Soal
no.4
|
25
|
Nilai = Skor Total
A.
Kognitif (70%)
C1 = Pengetahuan C5
= Sintesis
C2 = Pemahaman C6
= Evaluasi
Indikator
|
Ranah
|
Instrumen
|
Skor
|
1.
Membuat
format Persamaan Akuntansi
|
C1
|
Buatlah Format dari Persamaan Akuntansi
|
10
|
2.
Mencatat
transaksi ke dalam Persamaan Akuntansi
|
C4
|
Studi
Kasus : Persamaan Akuntansi
|
90
|
JUMLAH
SKOR
|
100
|
C3 = Penerapan
C4 = Analisis
B.
Afektif (30%)
No.
|
Nama Siswa
|
Aspek Yang Dinilai
|
Jumlah Skor
|
Nilai
|
||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
||||
1
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Keterangan :
Aspek Yang Dinilai
1. Tidak terlambat mengikuti pelajaran
2. Mengerjakan tugas sesuai dengan petunjuk
3. Santun dalam berkomunikasi
4. Aktif dalam pembelajaran
5. Perhatian
Kriteria
skor:
|
Kriteria penilaian:
|
1 = sangat kurang
2 = kurang
3 = cukup
4 = baik
|
17 – 20 = A ( sangat baik)
13 – 16 = B (baik)
9 – 12 = C (cukup)
5 –
8 = D (belum tuntas)
0 – 4
= E (tidak tuntas)
|
Cimahi, Mei
2013
Guru Mata
Pelajaran/
Dosen Luar Biasa
Drs. Riza
Munandar
NUPTK:7153.7416.4420.0013
|
Praktikan
Dede Azis
NIM. 0906629
|
LAMPIRAN
1.
Pemotongan
wajib pajak berdasarkan ketentuan pasal 26, wajib dilakukan oleh ?
2.
Ringga
adalah karyawan asing pada perusahaan PT Aby Consult. Ringga bertempat tinggal
kurang dari 185 hari. Ringga sudah beristri dan mempunyai seorang anak. Dalam
bulan April 2011, ringga memperoleh gaji US$7,000 sebulan. Kurs yang berlaku
adalah Rp 10.500,- per US$ 1.
3.
PT.
ANS mengasuransian gedungnya kepada perusahaan asuransi Luar Negeri dengan
membayar jumlah premi asurasi selama tahun 2003 sebesar Rp 10.000.000,- Berapa
PPh pasal 26?
4.
Seorang
atlet dari Brunei Darussalam yang ikut mengambil bagian dalam perlombaan lari
maraton SEA Games Indonesia. Dia memenangkan perlombaan tersebut dan
mendapatkan uang sebesar 68,000 BND. Kurs yang berlaku adalah Rp.7.394 per 1
BND
Berapa PPh pasal 26
untuk atlet tersebut ?
JAWABAN
1.
Badan
pemerintah.
Subjek
pajak dalam negeri.
Penyelenggara
kegiatan.
Bentuk
usaha tetap (BUT).
Perwakilan
perusahaan luar negeri lainnya.
Pembeli
yang ditunjuk sebagai pemotong pasal 26.
2.
Penghitungan
PPh pasal 26:
Penghasilan bruto
berupa gaji sebulan:
7.000 x Rp 10.500,- =
Rp 73.500.000,-
Penerapan tarif:
20% x Rp 73.500.000,- =
Rp 14.700.000,-
Jadi, PPh pasal 26 atas
gaji Ringga bulan April 2011 adalah Rp 14.700.000,-
3.
PPh
pasal 26 yang dipungut PT. ANS = 20% X 50% X Rp 10.000.000,- =Rp 1.000.000,-
4.
Pendapatan
bruto 68,000 x 7,394 = Rp. 502.792.000,-
Penerapan
tarif : 20 % x 502.792.000 = Rp. 100.558.400,-
PPh
pasal 26 atas pendapatan atlet tersebut adalah sebesar Rp. 100.558.400
9 out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
No comments:
Post a Comment