Wednesday, May 22

RPP Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 24



RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)

Nama Sekolah                       : SMK PGRI 2 CIMAHI
Kompetensi Keahlian           : Akuntansi
Mata Pelajaran                      : Administrasi Pajak
Materi Pokok                         : Perhitungan Pajak Penghasilan
Sub Materi Pokok                 : Pajak Penghasilan Pasal 24
Pertemuan                             : 7-8
Kelas / Semester                    : XI Akuntasi / 3 dan 4
Waktu                                     : 2 X 45 menit
 

I.      Standar Kompetensi
Mengelola administrasi pajak
II.      Kompetensi Dasar
Menghitung jumlah pajak yang harus dibayar
III.      Indikator
a.       Menjelaskan tentang PPh Pasal 24
b.      Memahami PPh Pasal 24
IV.      Tujuan Pembelajaran Khusus
Setelah proses kegiatan belajar mengajar selesai, diharapkan :
a.       Siswa dapat menjelaskan tentang PPh Pasal 24
b.      Siswa dapat memahami PPh Pasal 24
V.      Materi Pembelajaran
Pada dasarnya PPh Pasal 24 mengatur tentang besarnya kredit pajak yang dapat diperhitungkan atas pemotongan pajak/ pajak yang dibayar/ pajak yang terutang di luar negeri. Hal ini sesuai dengan ayat 1 dan 2 Pasal 24 UU PPh  :
1.         Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini dalam tahun pajak yang sama.
2.         Besarnya kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini.

Penghasilan yang boleh diperhitungkan/ dikreditkan tersebut antara lain penghasilan dari luar negeri berupa :
1.        penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya;
2.        penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak;
3.        penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak;
4.        penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
5.        Penghasilan BUT luar negeri;
6.        penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;
7.        keuntungan karena pengalihan harta tetap;
8.        keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap.
Hal yang paling mendasar PPh Pasal 24 ini adalah adanya batas maksimum yang boleh dikreditkan seperti yang tercantum dalam ayat 2 Pasal 24 UU PPH seperti tersebut di atas.

Contoh kasus PPh Pasal 24
PT B di Jakarta memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2001 sebagai berikut :
1.         di negara X, memperoleh penghasilan (laba) Rp. 100.000.000,00, dengan tarif pajak sebesar 40% (Rp. 40.000.000,00);
2.         di negara Y, memperoleh penghasilan (laba) Rp. 750.000.000,00, dengan tarif pajak sebesar 10% (Rp. 75.000.000,00);
3.         Penghasilan usaha di dalam negeri Rp. 400.000.000,00.
Penghitungan PPh Pasal 24 kredit pajak luar negeri adalah sebagai berikut :
a. Penghasilan Luar negeri :
        a.         laba di negara X                                  =          Rp. 100.000.000,00
        b.         laba di negara Y                                  =          Rp. 750.000.000,00
        c.         Jumlah penghasilan luar negeri           =          Rp. 850.000.000,00
b. Penghasilan dalam negeri                                   =          Rp. 400.000.000,00
c. Jumlah penghasilan neto adalah :
    Rp. 850.000.000,00 + Rp. 400.000.000,00        = Rp. 1.250.000.000,00
d. PPh terutang (menurut tarif Pasal 17 dengan fasilitas ) = Rp. 156.250.000,00
e. Batas maksimum kredit pajak luar negeri untuk masing-masing negara adalah :
        a.         Untuk negara X =
                   

Pajak yang terutang di negara X sebesar Rp. 40.000.000,00, namun maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan adalah Rp. 12.500.000,00.
        b.         Untuk negara Y =

                   
Pajak yang terutang di negara Y sebesar Rp. 75.000.000,00, maka maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan adalah Rp.75.000.000,00.

Jumlah PPh Pasal 24 kredit pajak luar negeri yang diperkenankan adalah :

Rp. 12.500.000,00 + Rp. 75.000.000,00 = Rp. 87.500.000,00

VI.      Metode Pembelajaran
a.       Metode Ceramah
b.      Metode Simulasi
c.       Metode Pemberian Tugas
d.      Metode Tanya Jawab

VII.      Langkah-Langkah Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan Awal
Alokasi
10 menit
·   Guru membuka pembelajaran dengan mengucapkan salam
·   Guru memeriksa daftar hadir  siswa.
·   Guru menyampaikan apersepsi mengenai materi yang terkait.
Nilai Karakter:
-  religius
Kegiatan Inti
Alokasi
60 menit
Eksplorasi
·   Guru menjelaskan tentang pengertian PPh Pasal 24
·   Guru menjelaskan tentang PPh Pasal 24
Nilai Karakter:
-  berpikir logis
-  santun
Elaborasi
·   Membiasakan siswa membaca dan menulis melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna mengenai PPh Pasal 24
·   Memberikan kesempatan berpikir, menganalisis, menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut
·   Memfasilitasi siswa dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif materi PPh Pasal 24
·   Memfasilitasi siswa berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar terutama dalam materi PPh Pasal 24
·   Siswa berdiskusi untuk menyelesaikan soal tersebut
·   Siswa mengadakan simulasi pencatatan kedalam PPh Pasal 24 dan menyampaikan hasilnya didepan kelas.
·   Tanya jawab apabila ada kesulitan dan ada materi yang belum dipahami oleh siswa.
Nilai Karakter:
-  mandiri
-  berpikir logis
-  cinta ilmu
-  kerjasama
-  kerja keras
-  kreatif
-  percaya diri
-  kritis

Konfirmasi
·   Guru melakukan tanya jawab tentang hal-hal yang belum dimengerti siswa
·  Guru bersama siswa meluruskan masalah, memberikan penguatan, dan membuat kesimpulan dari tanya jawab
Nilai Karakter:
-  berpikir logis
-  kerjasama
-  kreatif
-  percaya diri

Kegiatan Penutup

Alokasi Waktu
20 menit
·   Guru bersama dengan siswa bersama-sama membuat kesimpulan tentang materi yang telah diberikan
·   Guru memberikan tugas kepada siswa
·   Guru memberikan informasi mengenai materi pembelajaran yang akan dibahas pada pertemuan berikutnya.
·   Guru memberikan kata-kata penutup.
Nilai Karakter:
-  Religius
-  Santun


VIII.      Media/Sumber Pembelajaran
a.       Media Pembelajaran
Papan tulis, spidol, LKS, Infokus
b.      Sumber Pembelajaran
Buku Mengelola Administrasi Pajak
IX.      Evaluasi
(Terlampir)
X.      Penilaian
a.       Prosedur penilaian-penilaian acuan patokan (KKM)
1.      Penilaian proses belajar
·         Sikap dan keaktifan siswa dalam proses pembelajaran baik dalam bertanya, menjawab pertanyaan (soal) maupun dalam menyampaikan pendapat yang berkaitan dengan materi. (Ranah Afektif dan Ranah Kognitif).
·         Penugasan menjawab pertanyaan tertulis secara terstruktur. (Ranah Psikomotor).
2.      Penilaian Hasil Belajar
b.      Hasil dan Bentuk Tes
1.      Simulasi
2.      Studi Kasus
c.       Kriteria Penilaian
No
Kriteria Jawaban
Kriteria Penilaian
1
Soal no.1
30
2
Soal no.2
30
3
Soal no.3
40
Nilai = Skor Total
A.    Kognitif (70%)
C1 = Pengetahuan                 C5 = Sintesis
C2 = Pemahaman                  C6 = Evaluasi
Indikator
Ranah
Instrumen
Skor
1.   Membuat format Persamaan Akuntansi
C1
Buatlah Format dari Persamaan Akuntansi
10
2.   Mencatat transaksi ke dalam  Persamaan Akuntansi
C4
Studi Kasus :  Persamaan Akuntansi
90

JUMLAH SKOR
100
C3 = Penerapan
C4 = Analisis


B.     Afektif (30%)
No.
Nama Siswa
Aspek Yang Dinilai
Jumlah Skor
Nilai
1
2
3
4
5
1








2








3








Keterangan :
Aspek Yang Dinilai
1.      Tidak terlambat mengikuti pelajaran
2.      Mengerjakan tugas sesuai dengan petunjuk
3.      Santun dalam berkomunikasi
4.      Aktif dalam pembelajaran
5.      Perhatian
Kriteria skor:
Kriteria penilaian:
1 = sangat kurang
2 = kurang
3 = cukup
4 = baik

17 – 20 = A ( sangat baik)
13 – 16 = B (baik)
  9 – 12 = C (cukup)
  5 –  8  = D (belum tuntas)
  0 – 4   = E (tidak tuntas)


Cimahi,   Mei 2013
                       
Guru Mata Pelajaran/
Dosen Luar Biasa





Drs. Riza Munandar
NUPTK:7153.7416.4420.0013
Praktikan






Dede Azis
NIM. 0906629


LAMPIRAN
1.      PT Sido Muncul memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2007 sebagai berikut :
Penghasilan dari luar negeri Rp 5.000.000.000,00 , dengan tarif pajak sebesar 40%. Penghasilan usaha di Indonesia Rp 1.000.000.000,00. Berapakah batas maksimum kredit pajak?
2.      PT Asma Barata memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2009 sebagai berikut:
-          Di negara A, memperoleh penghasilan (laba) Rp 4.000.000.000,00 dengan tarif pajak 35%
-          Di negara B, memperoleh penghasilan (laba) Rp 2.000.000.000,00 dengan tarif pajak 20%
-          Penghasilan di Indonesia Rp 5.000.000.000
Hitunglah kredit pajak luar negeri dari perusahaan Asma Barata !

3.      PT Andira memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2009 adalah sebagai berikut:
-          Di negara A, memperoleh laba Rp 2.000.000.000 dengan tarif pajak sebesar 35% (Rp 700.000.000)
-          Di negara B, memperoleh laba Rp 3.000.000.000 dengan tarif pajak 20% (Rp 600.000.000)
-          Di negara C, menderita kerugian sebesar Rp 4.000.000.000
-          Penghasilan usaha di Indonesia adalah sebesar Rp 4.000.000.000
Hitunglah kredit pajak luar negeri !



JAWABAN
1.      jumlah neto adalah :
Rp 5.000.000.000,00 + Rp 1.000.000.000,00= Rp 6.000.000.000,00
Batas maksimum kredit pajak diambil yang terendah dari 3 perhitungan yaitu:
o   PPh terutang atau dibayar di luar negeri adalah : 40 % x Rp 5.000.000.000,00= Rp 2.000.000.000,00
o   (Rp 5.000.000.000,00 : Rp 6.000.000.000,00) x Rp 1.680.000.000,00 =Rp   1.400.000.000,00
o   PPh terutang (menurut tarif pasal 17) = Rp 6.000.000.000 x 28%= Rp 1.680.000.000
Dengan demikian kredit pajak yang diperkenankan adalah pada poin 2 sebesar Rp 1.400.000.000,00

2.      Penghasilan luar negeri sebesar Rp 6.000.000.000,00 (dihitung dari negara A dan B)
Penghasilan dalam negeri sebesar Rp 5.000.000.000,00
Jumlah penghasilan neto adalah:
Rp 6.000.000.000 + Rp 5.000.000.000 = Rp 11.000.000.000
PPh terutang (pasal 17)       = Rp 11.000.000.000 x 28%  = Rp 3.080.000.000
Batas maksimum kredit pajak untuk masing-masing negara adalah :
a.       Untuk negara A
(Rp 4.000.000.000 : Rp 11.000.000.000) x Rp 3.080.000.000 = Rp 1.120.000.000
Pajak terutang di negara A adalah Rp 1.400.000.000 maka maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan adalah Rp 1.120.000.000
b.      Untuk negara B
(Rp 2.000.000.000 : Rp 11.000.000.000) x Rp 3.080.000.000 = Rp 560.000.000
Pajak terutang di negara B adalah Rp 400.000.000 maka maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan adalah Rp 560.000.000
c.       Jumlah kredit pajak luar negeri yan diperkenankan adalah:
Rp 1.120.000.000 + Rp 560.000.000 = Rp 1.680.000.000

3.      Penghasilan luar negeri sebesar Rp 5.000.000.000 (dari jumlah penghasilan negara A dan B)
Penghasilan dalam negeri Rp 4.000.000.000

Jumlah penghasilan neto adalah:  Rp 5.000.000.000 + Rp 4.000.000.000 = Rp 9.000.000.000
PPh terutang (pasal 17)       = Rp 9.000.000.000 x 28% = Rp 2.520.000.000
Batas maksimum kredit pajak untuk masing-masing negara adalah:
a.       Negara A (Rp 2.000.000.000 : Rp 9.000.000.000) x Rp 2.520.000.000= Rp 560.000.000
Pajak terutang di negara A sebesar Rp 700.000.000, maka maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan adalah Rp 560.000.000

b.      Negara B (Rp 3.000.000.000 : Rp 9.000.000.000) x Rp 2.520.000.000= Rp 840.000.000
pajak terutang di negar B adalah Rp 600.000.000, maka maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan adalah Rp 600.000.000

c.       Di negara C dimana PT Andira menderita kerugian, maka kerugian ini tidak dapat dimasukkan dalam pengitingan PKP dan tidak pula dapat dikompensasik sebagai kredit pajak luar negeri.
Jumlah kredit pajak luar negeri yang diperkenankan adalah:
Rp 560.000.000 + Rp 600.000.000 = Rp 1.160.000.000
9 out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment

Advertisements