RENCANA PELAKSANAAN
PEMBELAJARAN
(RPP)
Nama Sekolah : SMK
PGRI 2 CIMAHI
Kompetensi Keahlian :
Akuntansi
Mata Pelajaran :
Administrasi Pajak
Materi Pokok :
Perhitungan Pajak
Penghasilan
Sub Materi Pokok :
Pajak
Penghasilan Pasal 24
Pertemuan :
7-8
Kelas / Semester :
XI Akuntasi / 3
dan 4
Waktu :
2 X 45 menit
I.
Standar Kompetensi
Mengelola
administrasi pajak
II.
Kompetensi Dasar
Menghitung jumlah pajak yang harus dibayar
III.
Indikator
a.
Menjelaskan tentang
PPh Pasal 24
b.
Memahami PPh
Pasal 24
IV.
Tujuan Pembelajaran Khusus
Setelah proses kegiatan belajar mengajar selesai, diharapkan :
a.
Siswa dapat menjelaskan tentang PPh Pasal 24
b.
Siswa dapat memahami PPh Pasal 24
V.
Materi Pembelajaran
Pada dasarnya
PPh Pasal 24 mengatur tentang besarnya kredit pajak yang dapat diperhitungkan
atas pemotongan pajak/ pajak yang dibayar/ pajak yang terutang di luar negeri.
Hal ini sesuai dengan ayat 1 dan 2 Pasal 24 UU PPh :
1.
Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas
penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam
negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang
ini dalam tahun pajak yang sama.
2.
Besarnya kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri
tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan
Undang-undang ini.
Penghasilan yang
boleh diperhitungkan/ dikreditkan tersebut antara lain penghasilan dari luar
negeri berupa :
1.
penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta
keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya;
2.
penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan
dengan penggunaan harta gerak;
3.
penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan
harta tak gerak;
4.
penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa,
pekerjaan, dan kegiatan;
5.
Penghasilan BUT luar negeri;
6.
penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak
penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam
perusahaan pertambangan;
7.
keuntungan karena pengalihan harta tetap;
8.
keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian
dari suatu bentuk usaha tetap.
Hal yang paling
mendasar PPh Pasal 24 ini adalah adanya batas maksimum yang boleh dikreditkan
seperti yang tercantum dalam ayat 2 Pasal 24 UU PPH seperti tersebut di atas.
Contoh kasus PPh
Pasal 24
PT B di Jakarta
memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2001 sebagai berikut :
1.
di negara X, memperoleh penghasilan (laba) Rp.
100.000.000,00, dengan tarif pajak sebesar 40% (Rp. 40.000.000,00);
2.
di negara Y, memperoleh penghasilan (laba) Rp.
750.000.000,00, dengan tarif pajak sebesar 10% (Rp. 75.000.000,00);
3.
Penghasilan usaha di dalam negeri Rp. 400.000.000,00.
Penghitungan PPh
Pasal 24 kredit pajak luar negeri adalah sebagai berikut :
a. Penghasilan Luar
negeri :
a. laba
di negara X = Rp. 100.000.000,00
b. laba
di negara Y = Rp. 750.000.000,00
c. Jumlah
penghasilan luar negeri = Rp. 850.000.000,00
b. Penghasilan
dalam negeri = Rp. 400.000.000,00
c. Jumlah
penghasilan neto adalah :
Rp. 850.000.000,00 + Rp. 400.000.000,00 = Rp. 1.250.000.000,00
d. PPh terutang
(menurut tarif Pasal 17 dengan fasilitas ) = Rp. 156.250.000,00
e. Batas maksimum
kredit pajak luar negeri untuk masing-masing negara adalah :
a. Untuk
negara X =
Pajak yang terutang
di negara X sebesar Rp. 40.000.000,00, namun maksimum kredit pajak yang dapat
dikreditkan adalah Rp. 12.500.000,00.
b. Untuk
negara Y =
Pajak yang terutang
di negara Y sebesar Rp. 75.000.000,00, maka maksimum kredit pajak yang dapat
dikreditkan adalah Rp.75.000.000,00.
Jumlah PPh Pasal 24
kredit pajak luar negeri yang diperkenankan adalah :
Rp. 12.500.000,00 +
Rp. 75.000.000,00 = Rp. 87.500.000,00
VI. Metode Pembelajaran
a.
Metode Ceramah
b.
Metode Simulasi
c.
Metode Pemberian Tugas
d.
Metode Tanya Jawab
VII. Langkah-Langkah Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan Awal
Alokasi
10 menit
|
·
Guru membuka pembelajaran dengan mengucapkan salam
·
Guru memeriksa daftar hadir siswa.
·
Guru menyampaikan apersepsi mengenai materi yang terkait.
|
Nilai Karakter:
- religius
|
Kegiatan Inti
Alokasi
60 menit
|
Eksplorasi
·
Guru menjelaskan tentang pengertian PPh
Pasal 24
·
Guru menjelaskan tentang PPh Pasal 24
|
Nilai Karakter:
- berpikir logis
- santun
|
Elaborasi
·
Membiasakan
siswa membaca dan menulis melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna mengenai PPh Pasal 24
·
Memberikan kesempatan berpikir, menganalisis, menyelesaikan masalah, dan
bertindak tanpa rasa takut
·
Memfasilitasi
siswa dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif materi PPh Pasal 24
·
Memfasilitasi
siswa berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar terutama dalam materi PPh Pasal 24
·
Siswa berdiskusi untuk menyelesaikan soal tersebut
·
Siswa mengadakan simulasi pencatatan kedalam PPh Pasal 24 dan menyampaikan
hasilnya didepan kelas.
·
Tanya jawab apabila ada kesulitan dan ada materi yang belum dipahami oleh
siswa.
|
Nilai Karakter:
- mandiri
- berpikir logis
- cinta ilmu
- kerjasama
- kerja keras
- kreatif
- percaya diri
- kritis
|
|
Konfirmasi
·
Guru melakukan tanya jawab tentang hal-hal yang belum dimengerti siswa
· Guru bersama siswa meluruskan masalah, memberikan
penguatan, dan membuat kesimpulan dari tanya jawab
|
Nilai Karakter:
- berpikir logis
- kerjasama
- kreatif
- percaya diri
|
|
Kegiatan Penutup
Alokasi Waktu
20 menit
|
·
Guru bersama dengan siswa bersama-sama membuat kesimpulan tentang materi
yang telah diberikan
·
Guru memberikan tugas kepada siswa
·
Guru memberikan informasi mengenai materi pembelajaran yang akan dibahas
pada pertemuan berikutnya.
·
Guru memberikan kata-kata penutup.
|
Nilai Karakter:
- Religius
- Santun
|
VIII. Media/Sumber Pembelajaran
a.
Media Pembelajaran
Papan tulis, spidol, LKS, Infokus
b.
Sumber Pembelajaran
Buku Mengelola Administrasi
Pajak
IX. Evaluasi
(Terlampir)
X. Penilaian
a.
Prosedur penilaian-penilaian
acuan patokan (KKM)
1.
Penilaian proses belajar
·
Sikap dan keaktifan siswa dalam
proses pembelajaran baik dalam bertanya, menjawab pertanyaan (soal) maupun
dalam menyampaikan pendapat yang berkaitan dengan materi. (Ranah Afektif dan
Ranah Kognitif).
·
Penugasan menjawab pertanyaan
tertulis secara terstruktur. (Ranah Psikomotor).
2.
Penilaian Hasil Belajar
b.
Hasil dan Bentuk Tes
1.
Simulasi
2.
Studi Kasus
c.
Kriteria Penilaian
No
|
Kriteria
Jawaban
|
Kriteria
Penilaian
|
1
|
Soal
no.1
|
30
|
2
|
Soal
no.2
|
30
|
3
|
Soal
no.3
|
40
|
Nilai = Skor Total
A.
Kognitif (70%)
C1 = Pengetahuan C5
= Sintesis
C2 = Pemahaman C6
= Evaluasi
Indikator
|
Ranah
|
Instrumen
|
Skor
|
1.
Membuat
format Persamaan Akuntansi
|
C1
|
Buatlah Format dari Persamaan Akuntansi
|
10
|
2.
Mencatat
transaksi ke dalam Persamaan Akuntansi
|
C4
|
Studi
Kasus : Persamaan Akuntansi
|
90
|
JUMLAH
SKOR
|
100
|
C3 = Penerapan
C4 = Analisis
B.
Afektif (30%)
No.
|
Nama Siswa
|
Aspek Yang Dinilai
|
Jumlah Skor
|
Nilai
|
||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
||||
1
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Keterangan :
Aspek Yang Dinilai
1. Tidak terlambat mengikuti pelajaran
2. Mengerjakan tugas sesuai dengan petunjuk
3. Santun dalam berkomunikasi
4. Aktif dalam pembelajaran
5. Perhatian
Kriteria
skor:
|
Kriteria penilaian:
|
1 = sangat kurang
2 = kurang
3 = cukup
4 = baik
|
17 – 20 = A ( sangat baik)
13 – 16 = B (baik)
9 – 12 = C (cukup)
5 –
8 = D (belum tuntas)
0 – 4
= E (tidak tuntas)
|
Cimahi, Mei
2013
Guru Mata
Pelajaran/
Dosen Luar Biasa
Drs. Riza
Munandar
NUPTK:7153.7416.4420.0013
|
Praktikan
Dede Azis
NIM. 0906629
|
LAMPIRAN
1.
PT
Sido Muncul memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2007 sebagai berikut :
Penghasilan dari luar
negeri Rp 5.000.000.000,00 , dengan tarif pajak sebesar 40%. Penghasilan usaha
di Indonesia Rp 1.000.000.000,00. Berapakah batas maksimum kredit pajak?
2.
PT
Asma Barata memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2009 sebagai berikut:
-
Di
negara A, memperoleh penghasilan (laba) Rp 4.000.000.000,00 dengan tarif pajak
35%
-
Di
negara B, memperoleh penghasilan (laba) Rp 2.000.000.000,00 dengan tarif pajak
20%
-
Penghasilan
di Indonesia Rp 5.000.000.000
Hitunglah kredit pajak luar negeri dari perusahaan
Asma Barata !
3.
PT
Andira memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2009 adalah sebagai berikut:
-
Di
negara A, memperoleh laba Rp 2.000.000.000 dengan tarif pajak sebesar 35% (Rp
700.000.000)
-
Di
negara B, memperoleh laba Rp 3.000.000.000 dengan tarif pajak 20% (Rp
600.000.000)
-
Di
negara C, menderita kerugian sebesar Rp 4.000.000.000
-
Penghasilan
usaha di Indonesia adalah sebesar Rp 4.000.000.000
Hitunglah kredit pajak luar negeri !
JAWABAN
1.
jumlah
neto adalah :
Rp 5.000.000.000,00 +
Rp 1.000.000.000,00= Rp 6.000.000.000,00
Batas maksimum kredit
pajak diambil yang terendah dari 3 perhitungan yaitu:
o PPh terutang atau
dibayar di luar negeri adalah : 40 % x Rp 5.000.000.000,00= Rp 2.000.000.000,00
o (Rp 5.000.000.000,00 :
Rp 6.000.000.000,00) x Rp 1.680.000.000,00 =Rp
1.400.000.000,00
o PPh terutang (menurut
tarif pasal 17) = Rp 6.000.000.000 x 28%= Rp 1.680.000.000
Dengan demikian kredit pajak yang diperkenankan
adalah pada poin 2 sebesar Rp 1.400.000.000,00
2.
Penghasilan
luar negeri sebesar Rp 6.000.000.000,00 (dihitung dari negara A dan B)
Penghasilan dalam negeri sebesar Rp 5.000.000.000,00
Jumlah penghasilan neto adalah:
Rp 6.000.000.000 + Rp 5.000.000.000 = Rp
11.000.000.000
PPh terutang (pasal 17) = Rp 11.000.000.000 x 28% = Rp 3.080.000.000
Batas maksimum kredit pajak untuk masing-masing
negara adalah :
a.
Untuk
negara A
(Rp 4.000.000.000 : Rp 11.000.000.000) x Rp
3.080.000.000 = Rp 1.120.000.000
Pajak terutang di negara A adalah Rp 1.400.000.000
maka maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan adalah Rp 1.120.000.000
b.
Untuk
negara B
(Rp 2.000.000.000 : Rp 11.000.000.000) x Rp
3.080.000.000 = Rp 560.000.000
Pajak terutang di negara B adalah Rp 400.000.000
maka maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan adalah Rp 560.000.000
c.
Jumlah
kredit pajak luar negeri yan diperkenankan adalah:
Rp 1.120.000.000 + Rp 560.000.000 = Rp 1.680.000.000
3.
Penghasilan
luar negeri sebesar Rp 5.000.000.000 (dari jumlah penghasilan negara A dan B)
Penghasilan dalam negeri Rp 4.000.000.000
Jumlah penghasilan neto adalah: Rp 5.000.000.000 + Rp 4.000.000.000 = Rp
9.000.000.000
PPh terutang (pasal 17) = Rp 9.000.000.000 x 28% = Rp
2.520.000.000
Batas maksimum kredit pajak untuk masing-masing
negara adalah:
a.
Negara
A (Rp 2.000.000.000 : Rp 9.000.000.000) x Rp 2.520.000.000= Rp 560.000.000
Pajak terutang di negara A sebesar Rp 700.000.000,
maka maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan adalah Rp 560.000.000
b.
Negara
B (Rp 3.000.000.000 : Rp 9.000.000.000) x Rp 2.520.000.000= Rp 840.000.000
pajak terutang di negar B adalah Rp 600.000.000,
maka maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan adalah Rp 600.000.000
c.
Di
negara C dimana PT Andira menderita kerugian, maka kerugian ini tidak dapat
dimasukkan dalam pengitingan PKP dan tidak pula dapat dikompensasik sebagai
kredit pajak luar negeri.
Jumlah kredit pajak luar negeri yang diperkenankan
adalah:
Rp 560.000.000 + Rp 600.000.000 = Rp 1.160.000.000
9 out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
No comments:
Post a Comment