Monday, March 11

RPP Pajak Penghasilan Pasal 22



RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

(RPP)

Nama Sekolah                       : SMK PGRI 2 CIMAHI
Kompetensi Keahlian            : Akuntansi
Mata Pelajaran                      : Administrasi Pajak
Materi Pokok                         : Pajak Penghasilan Pasal 22
Sub Materi Pokok                 : PPh Pasal 22
Pertemuan                              : 5
Kelas / Semester                    : XI Akuntasi / 3 dan 4
Waktu                                      : 2 X 45 menit
 

I.      Standar Kompetensi
Mengelola administrasi pajak
II.      Kompetensi Dasar
Mengidentifikasi data transaksi
III.      Indikator
a.       Menjelaskan tentang PPh Pasal 22
b.      Memahami PPh Pasal 22
IV.      Tujuan Pembelajaran Khusus
Setelah proses kegiatan belajar mengajar selesai, diharapkan :
a.       Siswa dapat menjelaskan tentang PPh Pasal 22
b.      Siswa dapat memahami PPh Pasal 22
V.      Materi Pembelajaran
1.      Pengertian
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh:
  1. Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
  2. Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
  3. Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
2.      Pemungut dan Objek PPh Pasal 22
  1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), atas impor barang;
  2. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah yang melakukan pembayaran, atas pembelian barang;
  3. BUMN/BUMD yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan atau belanja daerah (APBD), kecuali badan-badan tersebut pada angka 4;
  4. Bank Indonesia (BI), Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Badan Urusan Logistik (BULOG), PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT. Garuda Indonesia, PT. Indosat, PT. Krakatau Steel, Pertamina dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber baik dari APBN maupun dari non APBN;
  5. Badan usaha yang bergerak dalam bidang industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;
  6. Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas.
  7. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
  8. Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
3.      Tarif PPh Pasal 22
  1. Atas impor :
    1. yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API), 2,5% (dua setengah persen) dari nilai impor;
    2. yang tidak menggunakan API, 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor;
    3. yang tidak dikuasai, 7,5% (tujuh setengah persen) dari harga jual lelang.
  2. Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 2,3, dan 4) sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian tidak termasuk PPN dan tidak final.
  3. Atas penjualan hasil produksi (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 5) ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, yaitu:
    1. Kertas = 0.1% x DPP PPN (Tidak Final)
    2. Semen = 0.25% x DPP PPN (Tidak Final)
    3. Baja = 0.3% x DPP PPN (Tidak Final)
    4. Otomotif = 0.45% x DPP PPN (Tidak Final)
  4. Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas adalah sebagai berikut:
    Catatan:
    Pungutan PPh Pasal 22 kepada penyalur/agen, bersifat final. Selain penyalur/agen bersifat tidak final
  5. Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 7) ditetapkan sebesar 2,5 % dari harga pembelian tidak termasuk PPN.
  6. Atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a sebesar 0,5% (setengah persen) dari nilai impor.
  7. Atas Penjualan
    1. Pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp20.000.000.000,00
    2. Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp10.000.000.000,00
    3. Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 dan luas bangunan lebih dari 500 m2.
    4. Apartemen, kondominium,dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2.
    5. Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle(suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc. Sebesar 5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM.
  8. Untuk yang tidak ber-NPWP dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 22
4.      Pengecualian Pemungutan PPh Pasal 22
  1. Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh, dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB).
  2. Impor barang yang dibebaskan dari Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai; dilaksanakan oleh DJBC.
  3. Impor sementara jika waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali, dan dilaksanakan oleh Dirjen BC.
  4. Pembayaran atas pembelian barang oleh pemerintah atau yang lainnya yang jumlahnya paling banyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
  5. Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, benda-benda pos.
  6. Emas batangan yang akan di proses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor, dinyatakan dengan SKB.
  7. Pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.
  8. Impor kembali (re-impor) dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  9. Pembayaran untuk pembelian gabah dan atau beras oleh Bulog.
5.      Saat Terutang dan Pelunasan/Pemungutan PPh Pasal 22
  1. Atas impor barang terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk. Dalam hal pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, maka PPh Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
  2. Atas pembelian barang (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 2,3, dan 4 ) terutang dan dipungut pada saat pembayaran;
  3. Atas penjualan hasil produksi (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 5) terutang dan dipungut pada saat penjualan;
  4. Atas penjualan hasil produksi (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 6) dipungut pada saat penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Barang (Delivery Order);
  5. Atas pembelian bahan-bahan (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 7) terutang dan dipungut pada saat pembelian.
6.      Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 22
  1. PPh Pasal 22 atas impor barang (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 1) disetor oleh importir dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak, Cukai dan Pabean (SSPCP). PPh Pasal 22 atas impor barang yang dipungut oleh DJBC harus disetor ke bank devisa, atau bank persepsi, atau bendahara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam jangka waktu 1 (satu) hari setelah pemungutan pajak dan dilaporkan ke KPP secara mingguan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah batas waktu penyetoran pajak berakhir.
  2. PPh Pasal 22 atas impor harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22 atas impor harus dilunasi saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor. Dilaporkan ke KPP paling lambat tanggal 20 setelah masa pajak berakhir.
  3. PPh Pasal 22 atas pembelian barang (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 2) disetor oleh pemungut atas nama dan NPWP Wajib Pajak rekanan ke bank persepsi atau Kantor Pos pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang. Pemungut menerbitkan bukti pungutan rangkap tiga, yaitu :
    1. lembar pertama untuk pembeli;
    2. lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan ke Kantor Pelayanan Pajak;
    3. lembar ketiga untuk arsip Pemungut Pajak yang bersangkutan, dan dilaporkan ke KPP paling lambat 14 (empat belas ) hari setelah masa pajak berakhir.
  4. PPh Pasal 22 atas pembelian barang (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 3) disetor oleh pemungut atas nama dan NPWP Wajib Pajak penjual ke bank persepsi atau Kantor Pos paling lama tanggal 10 sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Dilaporkan ke KPP paling lambat tanggal 20 setelah masa pajak berakhir.
  5. PPh Pasal 22 atas pembelian barang (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 4 ) disetor oleh pemungut atas nama dan NPWP Wajib Pajak penjual ke bank persepsi atau Kantor Pos paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya dengan menggunakan formulir SSP dan menyampaikan SPT Masa ke KPP paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir.
  6. PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 5, dan 7 ) dan hasil penjualan barang sangat mewah (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 8) disetor oleh pemungut atas nama wajib pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya dengan menggunakan formulir SSP. Pemungut menyampaikan SPT Masa ke KPP paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir.
  7. PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 6) disetor oleh pemungut ke bank persepsi atau Kantor Pos paling lama tanggal 10(sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Pemungut wajib menerbitkan bukti pemungutan PPh Ps. 22 rangkap 3 yaitu:
    1. lembar pertama untuk pembeli;
    2. lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan kepada Kantor Pelayanan Pajak;
    3. lembar ketiga untuk arsip Pemungut Pajak yang bersangkutan.
Pelaporan dilakukan dengan cara menyampaikan SPT Masa ke KPP setempat paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan PPh Pasal 22 bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.


VI.      Metode Pembelajaran
a.       Metode Ceramah
b.      Metode Simulasi
c.       Metode Pemberian Tugas
d.      Metode Tanya Jawab

VII.      Langkah-Langkah Kegiatan Pembelajaran

Kegiatan Awal
·   Guru membuka pembelajaran dengan mengucapkan salam
·   Guru memeriksa daftar hadir  siswa.
·   Guru menyampaikan apersepsi mengenai materi yang terkait.
10 menit
Kegiatan Inti
·   Guru menjelaskan tentang pengertian PPh pasal 22
·   Guru menjelaskan tentang Pemungut dan Objek PPh Pasal 22, Pemungut dan Objek PPh Pasal 22, Tarif PPh Pasal 22, Pengecualian Pemungutan PPh Pasal 22, Saat Terutang dan Pelunasan/Pemungutan PPh Pasal 22, Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 22
·   Tanya jawab apabila ada kesulitan dan ada materi yang belum dipahami oleh siswa.
60 menit
Kegiatan Penutup
·   Guru bersama dengan siswa bersama-sama membuat kesimpulan tentang materi yang telah diberikan
·   Guru memberikan tugas kepada siswa
·   Guru memberikan informasi mengenai materi pembelajaran yang akan dibahas pada pertemuan berikutnya.
·   Guru memberikan kata-kata penutup.
20 menit
VIII.      Media/Sumber Pembelajaran
a.       Media Pembelajaran
Papan tulis, spidol, LKS, Infokus
b.      Sumber Pembelajaran
Buku Mengelola Administrasi Pajak
IX.      Evaluasi
(Terlampir)
X.      Penilaian
a.       Prosedur penilaian-penilaian acuan patokan (KKM)
1.      Penilaian proses belajar
·         Sikap dan keaktifan siswa dalam proses pembelajaran baik dalam bertanya, menjawab pertanyaan (soal) maupun dalam menyampaikan pendapat yang berkaitan dengan materi. (Ranah Afektif dan Ranah Kognitif).
·         Penugasan menjawab pertanyaan tertulis secara terstruktur. (Ranah Psikomotor).
2.      Penilaian Hasil Belajar
b.      Hasil dan Bentuk Tes
1.      Simulasi
2.      Studi Kasus
c.       Kriteria Penilaian
No
Kriteria Jawaban
Kriteria Penilaian
1
Soal no.1
30
2
Soal no.2
30
3
Soal no.3
30
4
Soal no.4
10

Skor Total
100
Nilai = Skor Total

Cimahi,   Februari 2013
                       
Guru Mata Pelajaran/
Dosen Luar Biasa






Drs. Riza Munandar
NUPTK:7153.7416.4420.0013
Praktikan







Dede Azis
NIM. 0906629

Mengetahui,
Kepala SMK PGRI 2 CIMAHI






Drs Yoyo Waluyo
NIP : 19600120 198603 1 009



LAMPIRAN
1.      Sebutkan pengertian pajak penghasilan pasal 22!
2.      Sebutkan subjek dan objek pajak pada PPh Pasal 22!
3.      Sebutkan pengecualian objek pajak pada PPh Pasal 22!
4.      Apa yang dimaksud dengan Nilai Impor?

Jawaban :
1.      Pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga Negara lainnya.
2.      Subjek
§  Importir
§  Rekanan pemerintah
§  Rekanan badan-badan tertentu
§  Konsumen semen, rokok, kertas, baja dan otomotif
§  Para penyalur dan/atau agen pertamina atau badan usaha tertentu selain pertamina yang bergerak dibidang bahan bakar minyak premix dan gas
§  Industri dan exportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan
Objek
§  Importir barang
§  Pembayaran atas pemberlian barang yang dilakukan oleh Dirjen Anggaran, Bendaharawan baik pusat maupun daerah
§  Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh BUMD/BUMN yang dananya bersumber dari APBN dan atau APBD
§  Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh BI, BPPN, BULOG, PT Telkom, PLN, PT Garuda, PT Indosat, PT Krakatau Steel, Pertamina dan bank-bank BUMN yang dananya bersumber baik dari APBN atau APBD
§  Penjualan hasil produksi didalam negeri yang dilakukan oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industi semen, industri rokok, kertas, baja dan otomotif yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak
§  Penjualan hasil produksi oleh Pertamina dan badan usaha lainnya selain Pertamina yang bergerak dibidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT, dan gas
§  Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau eksport industri yang dilakukan oleh eksportir yang bergerak dibidang perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan.

3.      Pengecualian Objek PPh Pasal 22
§  Impor barang atau penyerahan barang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan
§  Impor barang yang dibebaskan dari pemungutan Bea Mauk atau PPN
§  Impor barang yang bersifat sementara dan pada waktu impornya nyata-nyata dimaksud untuk diekspor kembali
§  Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000 dan tidak merupakan pembayaran yang tepecah-pecah
§  Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas dan air minum/dan benda-benda pos
§  Emas batangan yang akan diproses untuk menhasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekport
§  Pembayaran dana Jaringan Pengamat Sosial ileh kantor pembendaharaan dan kas Negara

4.      Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar perhitungan Bea Masuk yang terdiri dari CIF ditambah dengan bea masuk dan pengutan lainnya yang dikenakan berdasarkan peraturan perundang-undangan pabean di bidang import.



9 out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment

Advertisements