RENCANA
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Nama Sekolah : SMK
PGRI 2 CIMAHI
Kompetensi Keahlian :
Akuntansi
Mata Pelajaran :
Administrasi Pajak
Materi Pokok :
Pajak Penghasilan Pasal 22
Sub Materi Pokok :
PPh Pasal 22
Pertemuan :
5
Kelas / Semester : XI Akuntasi / 3 dan 4
Waktu :
2 X 45 menit
I.
Standar
Kompetensi
Mengelola administrasi pajak
II.
Kompetensi
Dasar
Mengidentifikasi data transaksi
III.
Indikator
a.
Menjelaskan
tentang PPh Pasal 22
b.
Memahami
PPh Pasal 22
IV.
Tujuan
Pembelajaran Khusus
Setelah proses kegiatan belajar mengajar selesai, diharapkan :
a.
Siswa
dapat menjelaskan tentang PPh Pasal
22
b.
Siswa
dapat memahami PPh Pasal 22
V.
Materi
Pembelajaran
1. Pengertian
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
adalah PPh yang dipungut oleh:
- Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah
dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas
penyerahan barang;
- Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan
dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
- Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong
sangat mewah.
2. Pemungut dan
Objek PPh Pasal 22
- Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), atas impor
barang;
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah
yang melakukan pembayaran, atas pembelian barang;
- BUMN/BUMD yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber
dari belanja negara (APBN) dan atau belanja daerah (APBD), kecuali
badan-badan tersebut pada angka 4;
- Bank Indonesia (BI), Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Badan Urusan
Logistik (BULOG), PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT. Perusahaan
Listrik Negara (PLN), PT. Garuda Indonesia, PT. Indosat, PT. Krakatau
Steel, Pertamina dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang
dananya bersumber baik dari APBN maupun dari non APBN;
- Badan usaha yang bergerak dalam bidang industri semen, industri rokok,
industri kertas, industri baja dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh
Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam
negeri;
- Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas
penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas.
- Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan,
perkebunan, pertanian, dan perikanan, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal
Pajak, atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor
mereka dari pedagang pengumpul.
- Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong
sangat mewah.
3. Tarif PPh Pasal
22
- Atas impor :
- yang
menggunakan Angka Pengenal Importir (API), 2,5% (dua setengah persen)
dari nilai impor;
- yang
tidak menggunakan API, 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor;
- yang
tidak dikuasai, 7,5% (tujuh setengah persen) dari harga jual lelang.
- Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah,
BUMN/BUMD (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 2,3, dan 4)
sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian tidak termasuk
PPN dan tidak final.
- Atas penjualan hasil produksi (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal
22 butir 5) ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak,
yaitu:
- Kertas =
0.1% x DPP PPN (Tidak Final)
- Semen =
0.25% x DPP PPN (Tidak Final)
- Baja =
0.3% x DPP PPN (Tidak Final)
- Otomotif
= 0.45% x DPP PPN (Tidak Final)
- Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen
atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas adalah sebagai berikut:
Catatan:
Pungutan PPh Pasal 22 kepada penyalur/agen, bersifat final. Selain penyalur/agen bersifat tidak final - Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari
pedagang pengumpul (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 7)
ditetapkan sebesar 2,5 % dari harga pembelian tidak termasuk PPN.
- Atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang
menggunakan API sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a sebesar 0,5%
(setengah persen) dari nilai impor.
- Atas Penjualan
- Pesawat
udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp20.000.000.000,00
- Kapal
pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp10.000.000.000,00
- Rumah
beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari
Rp10.000.000.000,00 dan luas bangunan lebih dari 500 m2.
- Apartemen,
kondominium,dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih
dari Rp10.000.000.000,00 dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2.
- Kendaraan
bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan,
jeep, sport utility vehicle(suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus
dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima
milyar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc. Sebesar
5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM.
- Untuk yang tidak ber-NPWP dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh
Pasal 22
4.
Pengecualian Pemungutan PPh Pasal 22
- Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh, dinyatakan dengan Surat
Keterangan Bebas (SKB).
- Impor barang yang dibebaskan dari Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan
Nilai; dilaksanakan oleh DJBC.
- Impor sementara jika waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk
diekspor kembali, dan dilaksanakan oleh Dirjen BC.
- Pembayaran atas pembelian barang oleh pemerintah atau yang lainnya
yang jumlahnya paling banyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan tidak
merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
- Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air
minum/PDAM, benda-benda pos.
- Emas batangan yang akan di proses untuk menghasilkan barang perhiasan
dari emas untuk tujuan ekspor, dinyatakan dengan SKB.
- Pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial oleh Kantor
Perbendaharaan dan Kas Negara.
- Impor kembali (re-impor) dalam kualitas yang sama atau barang-barang
yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian
yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.
- Pembayaran untuk pembelian gabah dan atau beras oleh Bulog.
5. Saat Terutang
dan Pelunasan/Pemungutan PPh Pasal 22
- Atas impor barang terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat
pembayaran Bea Masuk. Dalam hal pembayaran Bea Masuk ditunda atau
dibebaskan, maka PPh Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian
dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
- Atas pembelian barang (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir
2,3, dan 4 ) terutang dan dipungut pada saat pembayaran;
- Atas penjualan hasil produksi (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal
22 butir 5) terutang dan dipungut pada saat penjualan;
- Atas penjualan hasil produksi (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal
22 butir 6) dipungut pada saat penerbitan Surat Perintah Pengeluaran
Barang (Delivery Order);
- Atas pembelian bahan-bahan (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22
butir 7) terutang dan dipungut pada saat pembelian.
6. Tata Cara
Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 22
- PPh Pasal 22 atas impor barang (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal
22 butir 1) disetor oleh importir dengan menggunakan formulir Surat
Setoran Pajak, Cukai dan Pabean (SSPCP). PPh Pasal 22 atas impor barang
yang dipungut oleh DJBC harus disetor ke bank devisa, atau bank persepsi,
atau bendahara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam jangka waktu 1
(satu) hari setelah pemungutan pajak dan dilaporkan ke KPP secara mingguan
paling lambat 7 (tujuh) hari setelah batas waktu penyetoran pajak
berakhir.
- PPh Pasal 22 atas impor harus dilunasi bersamaan dengan saat
pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh
Pasal 22 atas impor harus dilunasi saat penyelesaian dokumen pemberitahuan
pabean impor. Dilaporkan ke KPP paling lambat tanggal 20 setelah masa
pajak berakhir.
- PPh Pasal 22 atas pembelian barang (Lihat Pemungut dan Objek PPh
Pasal 22 butir 2) disetor oleh pemungut atas nama dan NPWP Wajib Pajak
rekanan ke bank persepsi atau Kantor Pos pada hari yang sama dengan
pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang. Pemungut menerbitkan bukti
pungutan rangkap tiga, yaitu :
- lembar
pertama untuk pembeli;
- lembar
kedua sebagai lampiran laporan bulanan ke Kantor Pelayanan Pajak;
- lembar
ketiga untuk arsip Pemungut Pajak yang bersangkutan, dan dilaporkan ke
KPP paling lambat 14 (empat belas ) hari setelah masa pajak berakhir.
- PPh Pasal 22 atas pembelian barang (Lihat Pemungut dan Objek PPh
Pasal 22 butir 3) disetor oleh pemungut atas nama dan NPWP Wajib Pajak
penjual ke bank persepsi atau Kantor Pos paling lama tanggal 10 sepuluh)
bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Dilaporkan ke KPP paling
lambat tanggal 20 setelah masa pajak berakhir.
- PPh Pasal 22 atas pembelian barang (Lihat Pemungut dan Objek PPh
Pasal 22 butir 4 ) disetor oleh pemungut atas nama dan NPWP Wajib
Pajak penjual ke bank persepsi atau Kantor Pos paling lambat tanggal 10
(sepuluh) bulan takwim berikutnya dengan menggunakan formulir SSP dan
menyampaikan SPT Masa ke KPP paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah
masa pajak berakhir.
- PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi (Lihat Pemungut dan
Objek PPh Pasal 22 butir 5, dan 7 ) dan hasil penjualan barang sangat
mewah (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 8) disetor oleh
pemungut atas nama wajib pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos paling
lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya dengan menggunakan
formulir SSP. Pemungut menyampaikan SPT Masa ke KPP paling lambat 20 (dua
puluh) hari setelah masa pajak berakhir.
- PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi (Lihat Pemungut dan
Objek PPh Pasal 22 butir 6) disetor oleh pemungut ke bank persepsi
atau Kantor Pos paling lama tanggal 10(sepuluh) bulan berikutnya setelah
Masa Pajak berakhir. Pemungut wajib menerbitkan bukti pemungutan PPh Ps.
22 rangkap 3 yaitu:
- lembar
pertama untuk pembeli;
- lembar
kedua sebagai lampiran laporan bulanan kepada Kantor Pelayanan Pajak;
- lembar
ketiga untuk arsip Pemungut Pajak yang bersangkutan.
Pelaporan
dilakukan dengan cara menyampaikan SPT Masa ke KPP setempat paling lambat 20
(dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan PPh Pasal 22 bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan PPh Pasal 22 bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
VI. Metode Pembelajaran
a.
Metode Ceramah
b.
Metode Simulasi
c.
Metode Pemberian
Tugas
d.
Metode Tanya Jawab
VII. Langkah-Langkah Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan Awal
|
·
Guru membuka
pembelajaran dengan mengucapkan salam
·
Guru memeriksa
daftar hadir siswa.
·
Guru menyampaikan
apersepsi mengenai materi yang terkait.
|
10 menit
|
Kegiatan Inti
|
·
Guru menjelaskan
tentang pengertian PPh pasal 22
·
Guru menjelaskan tentang Pemungut dan Objek PPh Pasal 22, Pemungut dan Objek PPh Pasal
22, Tarif PPh Pasal 22, Pengecualian Pemungutan PPh Pasal 22, Saat Terutang
dan Pelunasan/Pemungutan PPh Pasal 22, Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan
Pelaporan PPh Pasal 22
·
Tanya jawab
apabila ada kesulitan dan ada materi yang belum dipahami oleh siswa.
|
60 menit
|
Kegiatan Penutup
|
·
Guru bersama
dengan siswa bersama-sama membuat kesimpulan tentang materi yang telah
diberikan
·
Guru memberikan
tugas kepada siswa
·
Guru memberikan
informasi mengenai materi pembelajaran yang akan dibahas pada pertemuan
berikutnya.
·
Guru memberikan
kata-kata penutup.
|
20 menit
|
VIII. Media/Sumber Pembelajaran
a.
Media Pembelajaran
Papan tulis, spidol, LKS, Infokus
b.
Sumber Pembelajaran
Buku Mengelola Administrasi Pajak
IX. Evaluasi
(Terlampir)
X. Penilaian
a.
Prosedur penilaian-penilaian acuan patokan (KKM)
1.
Penilaian proses belajar
·
Sikap dan keaktifan siswa dalam proses pembelajaran
baik dalam bertanya, menjawab pertanyaan (soal) maupun dalam menyampaikan
pendapat yang berkaitan dengan materi. (Ranah Afektif dan Ranah Kognitif).
·
Penugasan menjawab pertanyaan tertulis secara
terstruktur. (Ranah Psikomotor).
2.
Penilaian Hasil Belajar
b.
Hasil dan Bentuk Tes
1.
Simulasi
2.
Studi Kasus
c.
Kriteria Penilaian
No
|
Kriteria
Jawaban
|
Kriteria
Penilaian
|
1
|
Soal
no.1
|
30
|
2
|
Soal
no.2
|
30
|
3
|
Soal
no.3
|
30
|
4
|
Soal
no.4
|
10
|
|
Skor Total
|
100
|
Nilai = Skor Total
Cimahi, Februari 2013
Guru Mata Pelajaran/
Dosen Luar Biasa
Drs. Riza
Munandar
NUPTK:7153.7416.4420.0013
|
Praktikan
Dede Azis
NIM. 0906629
|
Mengetahui,
Kepala SMK PGRI 2
CIMAHI
Drs Yoyo Waluyo
NIP : 19600120 198603
1 009
|
LAMPIRAN
1.
Sebutkan pengertian pajak penghasilan pasal 22!
2.
Sebutkan subjek dan objek pajak pada PPh Pasal 22!
3.
Sebutkan pengecualian objek pajak pada PPh Pasal 22!
4.
Apa yang dimaksud dengan Nilai Impor?
Jawaban
:
1.
Pajak
yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun daerah,
instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga Negara lainnya.
2.
Subjek
§
Importir
§
Rekanan pemerintah
§
Rekanan badan-badan tertentu
§
Konsumen semen, rokok, kertas, baja dan otomotif
§
Para penyalur dan/atau agen pertamina atau badan usaha tertentu selain
pertamina yang bergerak dibidang bahan bakar minyak premix dan gas
§
Industri dan exportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan,
pertanian dan perikanan
Objek
§
Importir barang
§
Pembayaran atas pemberlian barang yang dilakukan oleh Dirjen Anggaran,
Bendaharawan baik pusat maupun daerah
§
Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh BUMD/BUMN yang dananya
bersumber dari APBN dan atau APBD
§
Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh BI, BPPN, BULOG, PT
Telkom, PLN, PT Garuda, PT Indosat, PT Krakatau Steel, Pertamina dan bank-bank
BUMN yang dananya bersumber baik dari APBN atau APBD
§
Penjualan hasil produksi didalam negeri yang dilakukan oleh badan usaha
yang bergerak dalam bidang usaha industi semen, industri rokok, kertas, baja dan
otomotif yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak
§
Penjualan hasil produksi oleh Pertamina dan badan usaha lainnya selain
Pertamina yang bergerak dibidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT, dan
gas
§
Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau eksport industri yang
dilakukan oleh eksportir yang bergerak dibidang perhutanan, perkebunan,
pertanian dan perikanan.
3.
Pengecualian Objek PPh Pasal 22
§
Impor barang atau penyerahan barang berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan
§
Impor barang yang dibebaskan dari pemungutan Bea Mauk atau PPN
§
Impor barang yang bersifat sementara dan pada waktu impornya nyata-nyata
dimaksud untuk diekspor kembali
§
Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000 dan tidak merupakan
pembayaran yang tepecah-pecah
§
Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas dan air
minum/dan benda-benda pos
§
Emas batangan yang akan diproses untuk menhasilkan barang perhiasan dari
emas untuk tujuan ekport
§
Pembayaran dana Jaringan Pengamat Sosial ileh kantor pembendaharaan dan kas
Negara
4.
Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar perhitungan Bea
Masuk yang terdiri dari CIF ditambah dengan bea masuk dan pengutan lainnya yang
dikenakan berdasarkan peraturan perundang-undangan pabean di bidang import.
No comments:
Post a Comment