Monday, March 11

RPP Pajak Penghasilan Pasal 21 Pegawai Tidak Tetap


RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

(RPP)

Nama Sekolah                       : SMK PGRI 2 CIMAHI
Kompetensi Keahlian            : Akuntansi
Mata Pelajaran                      : Mengelola administrasi pajak
Materi Pokok                         : Pajak Penghasilan Pasal 21
Sub Materi Pokok                 : PPh Pasal 21 Untuk Pegawai Tidak Tetap
Pertemuan                              : 1 dan 2
Kelas / Semester                    : XI Akuntasi / 3 dan 4
Waktu                                     : 2 X 45 menit

I.      Standar Kompetensi
Mengelola administrasi pajak
II.      Kompetensi Dasar
Mengidentifikasi data transaksi
III.      Indikator
a.       Menjelaskan tentang PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap
b.      Memahami PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap
c.       Mengerjakan latihan PPh pasal 21 untuk pegawai tidak tetap dengan benar.
IV.      Tujuan Pembelajaran Khusus
Setelah proses kegiatan belajar mengajar selesai, diharapkan :
a.       Siswa dapat menjelaskan tentang PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap dengan benar
b.      Siswa dapat memahami PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap dengan tepat dan teliti
c.       Siswa dapat mengerjakan latihan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap dengan benar.
V.      Materi Pembelajaran
1.      Pengertian Pegawai Tidak Tetap
Pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
2.      Jenis Penghasilan Pegawai Tidak Tetap
Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;
·         Upah harian adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan secara harian.
·         Upah mingguan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan secara mingguan.
·         Upah satuan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan.
·         Upah borongan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan penyelesaian suatu jenis pekerjaan tertentu.
3.      Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh Pasal 21
Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 pegawai tidak tetap adalah:
Penghasilan Kena Pajak yang penghasilannya di bayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima selama 1 (satu) bulan kalender telah melebihi jumlah PTKP sebulan untuk wajib pajak sendiri.
Jumlah penghasilan yang melebihi bagian penghasilan yang tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan ( Rp 150.000,00   sehari), sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi jumlah PTKP sebulan untuk diri Wajib Pajak sendiri.
4.      Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan Kena Pajak bagi pegawai tidak tetap adalah sebesar penghasilan bruto dikurangi PTKP.
5.      Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PTKP sebulan  adalah PTKP dibagi 12 (dua belas).
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah bagi:
·         Wajib Pajak                      :  Rp 15.840.000,- setahun
·         Tambahan status kawin:  Rp 1.320.000,-
·         Istri Bekerja                     : Rp 15.840.000,-
·         Tambahan tanggungan     : Rp 1.320.000,- (Maksimal 3)


6.      Bagian Penghasilan  yang Tidak dikenakan Pemotongan PPh Pasal 21
Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan:
·         Batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh   sampai dengan jumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)  sehari
·         Ketentuan di atas tidak berlaku dalam hal penghasilan bruto jumlahnya  melebilhi Rp 1.320.000 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) sebulan dalam hal penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan.
·         Ketentuan di atas tidak berlaku atas penghasilan berupa honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.
7.      PPh Pasal 21 pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang tidak di bayar secara bulanan
Atas penghasilan bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang tidak di bayar secara bulanan atau jumlah kumulatifnya dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi PTKP sebulan untuk diri Wajib Pajak sendiri berlaku ketentuan sebagai berikut:

a)      Tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari belum melebihi Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)  sehari;
b)      Dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari melebihi Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), dan bagian penghasilan yang tidak dilakukan pemotongan tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
·         Rata-rata penghasilan sehari adalah rata-rata upah mingguan, upah satuan atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.
·         Dalam hal pegawai tidak tetap telah memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender yang melebihi PTKP sebulan untuk diri Wajib Pajak sendiri, maka jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar PTKP yang sebenarnya.
·         PTKP yang sebenarnya  adalah sebesar PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya.
·         PTKP sehari sebagai dasar untuk menetapkan PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP dibagi 360 (tiga ratus enam puluh) hari.
·         Dalam hal berdasarkan ketentuan di bidang ketenagakerjaan diatur kewajiban untuk mengikutsertakan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas dalam program jaminan hari tua atau tunjangan hari tua, maka iuran jaminan hari tua atau iuran tunjangan hari tua yang dibayar sendiri oleh pegawai tidak tetap kepada badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja atau badan penyelenggara tunjangan hari tua, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
8.      Tarif PPh Pasal 21
1.      Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak dari Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang dibayarkan secara bulanan
2.      Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian, sepanjang penghasilan tidak dibayarkan secara bulanan, tarif lapisan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (5%) diterapkan atas:
·         Jumlah penghasilan bruto di atas bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan ; atau
·         Jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP yang sebenarnya dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi PTKP sebulan untuk diri Wajib Pajak sendiri.
3.      Dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp 6.000.000,00 ( enam juta rupiah), PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan.
9.      Tata Cara Penghitungan PPh Pasal 21
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian, sepanjang penghasilan tidak dibayarkan secara bulanan:
1.      Tentukan jumlah upah/uang saku harian, atau rata-rata/uang saku yang diterima atau diperoleh dalam sehari; – Upah/uang saku mingguan dibagi 6;
·         Upah satuan dikalikan dengan jumlah rata-rata satuan yang dihasilkan dalam sehari;
·         Upah borongan dibagi dengan jumlah hari yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan borongan.
2.      Dalam hal upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian belum melebihi Rp. 150.000,00 dan jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan takwim yang bersangkutan belum melebihi Rp. 1.320.000, maka tidak ada PPh Pasal 21 yang harus dipotong.
3.      Dalam hal upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian telah melebihi Rp. 150.000,00 dan sepanjang jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan takwim yang bersangkutan belum melebihi Rp. 1.320.000, maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian setelah dikurangi Rp. 150.000,00, dikalikan 5%.
4.      Dalam hal jumlah upah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan takwim yang bersangkutan telah melebihi Rp. 1.320.000, maka PPh Pasal 21 yang terutang dihitung dengan mengurangkan PTKP yang sebenarnya, yaitu sebanding dengan banyaknya hari, dari jumlah upah bruto yang bersangkutan.
Contoh PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian, sepanjang penghasilan tidak dibayarkan secara bulanan
DENGAN UPAH HARIAN
Contoh penghitungan :
Arifin dengan status belum menikah. pada bulan Januari 2009 bekerja sebagai buruh harian pada PT Jaya Makmur. Ia bekerja selama 10 hari dan menerima upah harian sebesar Rp 150.000,00.
Penghitungan PPh Pasal 21 terutang :
Upah sehari
Rp
150.000,00
Dikurangi batas upah harian tidak dilakukan pemotongan PPh
Rp
150.000,00
Penghasilan Kena Pajak Sehari
Rp
0
PPh Pasal 21 dipotong atas Upah Sehari :
Rp
0
Sampai dengan hari ke-8, karena jumlah kumulatif upah yang diterima belum melebihi Rp 1.320.000,00, maka tidak ada PPh Pasal 21 yang dipotong.
Misalkan Arifin bekerja selama 9 hari, maka pada hari ke-9, setelah jumlah kumulatif upah yang diterima melebihi Rp 1.320.000,00, maka PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan upah setelah dikurangi PTKP yang sebenarnya.
Upah s.d. hari ke-9 (Rp 150.000,00 x 9)
Rp
1.350.000
PTKP sebenarnya (Rp 15.840.000 x 9/360)
Rp
396.000
Penghasilan Kena Pajak s.d. hari ke-9
Rp
954.000
PPh Pasal 21 terutang s.d hari ke-9
Rp 954.000 x 5%
Rp
47.700
PPh Pasal 21 yang telah dipotong s.d hari ke-8
Rp
PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada hari ke-9
Rp
47.700
Sehingga pada hari ke-9, upah bersih yang diterima sebesar :
Rp 150.000,00 – Rp 47.700 = Rp 102.300,00
Misalkan Arifin bekerja selama 10 hari, maka penghitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada hari ke-10 adalah sebagai berikut :
Upah s.d. hari ke-10 (Rp 150.000,00 x 10)
Rp
1.500.000
PTKP sebenarnya (Rp 15.840.000 x 10/360)
Rp
440.000
Penghasilan Kena Pajak s.d. hari ke-10
Rp
1.060.000
PPh Pasal 21 terutang s.d hari ke-10
Rp 1.060,00 x 5%
Rp
53.000,00
PPh Pasal 21 telah dipotong s.d hari ke-9
Rp
47.700,00
PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada hari ke-10
Rp
5.300,00
Sehingga pada hari ke-10, Arifin menerima upah bersih sebesar :
Rp 150.000,00 – Rp 5.300,00 = Rp 144.700,00

DENGAN UPAH SATUAN
Contoh penghitungan :
Tono adalah seorang karyawan yang bekerja sebagai perakit TV pada suatu perusahaan elektronika, dia tidak menikah. Upah yang dibayar berdasarkan atas jumlah unit/satuan yang diselesaikan yaitu Rp 25.000,00 per buah TV dan dibayarkan tiap minggu. Dalam waktu 1 minggu (6 hari kerja) dihasilkan sebanyak 30 buah TV dengan upah Rp 960.000,00.
Penghitungan PPh Pasal 21 :
Upah sehari adalah
Rp 960.000,00 : 6
Rp
160.000
Upah diatas Rp 150.000,00 sehari
Rp 160.000,00 – Rp 150.000,00
Rp
10.000
Upah seminggu terutang pajak
6 x Rp 10.000,00
Rp
60.000
PPh Pasal 21
5% : Rp 60.000,00 = Rp 3.000,00 (Mingguan)
DENGAN UPAH BORONGAN
Contoh Penghitungan :
Bayu mengerjakan dekorasi sebuah rumah dengan upah borongan sebesar Rp 400.000,00, pekerjaan diselesaikan dalam 2 hari.
Upah borongan sehari : Rp 400.000,00 : 2 =
Rp
200.000
Upah harian diatas Rp 150.000,00
Rp 200.000,00 – Rp 150.000,00
Rp
50.000
Upah borongan pajak
2 x Rp 50.000,00
Rp
100.000
PPh Pasal 21
5% x Rp 100.000,00 =
Rp
5.000
Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang dan Calon Pegawai yang Menerima Upah yang Dibayarkan Secara Bulanan :
·         PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh atas jumlah upah bruto yang yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12.
Contoh:
Hidayat bekerja pada perusahaan elektronik dengan dasar upah harian yang dibayarkan bulanan. Dalam bulan Januari 2009 Hidayat hanya bekerja 20 hari kerja dan upah sehari adalah Rp 100.000,00. Hidayat menikah tetapi belum memiliki anak.

Penghitungan PPh Pasal 21
Upah Januari 2009= 20 x Rp 100.000,00 =
Rp
2.000.000
Penghasilan neto setahun = 12 x Rp 2.000.000,00 =
Rp
24.000.000
PTKP (K/-) adalah sebesar
Untuk WP sendiri
Rp
15.840.000,00
tambahan karena menikah
Rp
1.320.000,00
Rp
17.160.000
Penghasilan Kena Pajak
Rp
6.840.000
PPh Pasal 21 setahun adalah sebesar :
5% x Rp 6.840.000,00 =
Rp
342.000
PPh Pasal 21 sebulan adalah sebesar :
Rp 342.000,00 : 12
Rp
28.500

VI.      Metode Pembelajaran
a.       Metode Ceramah
b.      Metode Simulasi
c.       Metode Pemberian Tugas
d.      Metode Tanya Jawab

VII.      Langkah-Langkah Kegiatan Pembelajaran

Kegiatan Awal
·   Guru membuka pembelajaran dengan mengucapkan salam
·   Guru memeriksa daftar hadir  siswa.
·   Guru menyampaikan apersepsi mengenai materi yang terkait.
10 menit
Kegiatan Inti
·   Guru mengulang kembali tentang nilai PPh Pasal 21
·   Guru menjelaskan tentang PPh pasal 21 untuk pegawai tidak tetap
·   Guru menjelaskan cara pengerjaan soal/kasus
·   Guru memberikan contoh kasus/soal
·   Siswa berdiskusi untuk menyelesaikan soal tersebut
·   Siswa mengadakan simulasi latihan untuk soal tersebut dan menyampaikan hasilnya didepan kelas.
·   Tanya jawab apabila ada kesulitan dan ada materi yang belum dipahami oleh siswa.
60 menit
Kegiatan Penutup
·   Guru bersama dengan siswa bersama-sama membuat kesimpulan tentang materi yang telah diberikan
·   Guru memberikan tugas kepada siswa
·   Guru memberikan informasi mengenai materi pembelajaran yang akan dibahas pada pertemuan berikutnya.
·   Guru memberikan kata-kata penutup.
20 menit
VIII.      Media/Sumber Pembelajaran
a.       Media Pembelajaran
Papan tulis, spidol, LKS, Infokus
b.      Sumber Pembelajaran
Buku Mengelola Administrasi Pajak
IX.      Evaluasi
(Terlampir)
X.      Penilaian
a.       Prosedur penilaian-penilaian acuan patokan (KKM)
1.      Penilaian proses belajar
·         Sikap dan keaktifan siswa dalam proses pembelajaran baik dalam bertanya, menjawab pertanyaan (soal) maupun dalam menyampaikan pendapat yang berkaitan dengan materi. (Ranah Afektif dan Ranah Kognitif).
·         Penugasan menjawab pertanyaan tertulis secara terstruktur. (Ranah Psikomotor).
2.      Penilaian Hasil Belajar
b.      Hasil dan Bentuk Tes
1.      Simulasi
2.      Studi Kasus
c.       Kriteria Penilaian
No
Kriteria Jawaban
Kriteria Penilaian
1
Transaksi no.1
30
2
Transaksi no.2
40
3
Transaksi no.3
30

Skor Total
100
Nilai = Skor Total

Cimahi,   Juli 2011
                       
Guru Mata Pelajaran/
Dosen Luar Biasa






Drs. Riza Munandar
NUPTK:7153.7416.4420.0013
Praktikan







Dede Azis
NIM. 0906629

Mengetahui,
Kepala SMK PGRI 2 CIMAHI






Drs Yoyo Waluyo
NIP : 19600120 198603 1 009



LAMPIRAN
1.      Penerima Upah Harian
Asep (Tidak Kawin) pada bulan Maret 2008 bekerja pada PT Alim Untung, menerima upah sebesar Rp 190.000 perhari.

2.      Penerima Satuan Upah
Mu’min (TK/-) adalah seorang karyawan yang bekerja sebagai perakit Komputer pada suatu perusahaan telekomunikasi. Upah yang dibayar berdasarkan atas jumlah unit/satuan yang diselesaikan yaitu Rp 80.000 per buah dan dibayarkan tiap minggu (6 hari). Dalam satu minggu (6 hari kerja) dihasilkan sebanyak 12 Komputer sehingga upah yang diterima sebesar Rp 960.000.
3.      Penerima Upah Borongan
Ramdan(K/-) mengerjakan dekorasi sebuah rumah dengan upah borongan sebesar Rp 2.000.000 pekerjaan diselesaikan selama 10 hari

Jawaban :
1.      Upah Sehari                                        Rp 190.000
Upah Sehari Tidak Kena Pajak           Rp 150.000
Upah Sehari Kena Pajak                     Rp   40.000
PPH Pasal 21 = 5% x Rp 40.000 =     Rp 2.000
2.      Besarnya PPh Pasal 21 adalah
Upah sehari Rp 960.000 : 6                  Rp    160.000
Upah tidak kena pajak sehari               Rp    150.000
Upah sehari yang terutang pajak          Rp      10.000
Upah satuah terutang pajak
6 x Rp 10.000                                       Rp      60.000
PPh Pasal 21 atas upah satuan
5% x Rp 60.000 = Rp 3.000
3.      Perhitungan PPh Pasal 21
Upah borongan sehari
Rp 150.000 : 10                                  Rp      150.000
PTKP sehari                                        Rp        47.667
Upah borongan sehari terutang
Pajak                                                   Rp      102.333
Upah borongan terutang pajak
10 x Rp 102.333                                 Rp   1.023.330
PPh Pasal 21 atas borongan
5% x Rp 1.023.330                             Rp        51.167


9 out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment

Advertisements