RENCANA
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Nama Sekolah : SMK
PGRI 2 CIMAHI
Kompetensi Keahlian :
Akuntansi
Mata Pelajaran :
Mengelola
administrasi pajak
Materi Pokok :
Pajak Penghasilan Pasal 21
Sub Materi Pokok :
PPh Pasal 21 Untuk Pegawai Tidak Tetap
Pertemuan :
1 dan 2
Kelas / Semester :
XI Akuntasi / 3 dan 4
Waktu :
2 X 45 menit
I.
Standar
Kompetensi
Mengelola administrasi pajak
II.
Kompetensi
Dasar
Mengidentifikasi data transaksi
III.
Indikator
a.
Menjelaskan
tentang PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap
b.
Memahami
PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap
c. Mengerjakan
latihan PPh pasal 21 untuk pegawai tidak tetap dengan
benar.
IV.
Tujuan
Pembelajaran Khusus
Setelah proses kegiatan belajar mengajar selesai, diharapkan :
a.
Siswa
dapat menjelaskan tentang PPh Pasal
21 untuk Pegawai Tidak Tetap
dengan benar
b.
Siswa
dapat memahami PPh Pasal 21 untuk
Pegawai Tidak Tetap dengan
tepat dan teliti
c. Siswa
dapat mengerjakan latihan PPh Pasal
21 untuk Pegawai Tidak Tetap dengan benar.
V.
Materi
Pembelajaran
1.
Pengertian
Pegawai Tidak Tetap
Pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima
penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari
bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu
jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
2.
Jenis
Penghasilan Pegawai Tidak Tetap
Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas,
berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang
dibayarkan secara bulanan;
·
Upah harian adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai
yang terutang atau dibayarkan secara harian.
·
Upah mingguan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh
pegawai yang terutang atau dibayarkan secara mingguan.
·
Upah satuan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai
yang terutang atau dibayarkan berdasarkan jumlah unit hasil pekerjaan yang
dihasilkan.
·
Upah borongan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh
pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan penyelesaian suatu jenis
pekerjaan tertentu.
3.
Dasar
Pengenaan dan Pemotongan PPh Pasal 21
Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 pegawai
tidak tetap adalah:
Penghasilan Kena Pajak yang
penghasilannya di bayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang
diterima selama 1 (satu) bulan kalender telah melebihi jumlah PTKP sebulan
untuk wajib pajak sendiri.
Jumlah penghasilan yang
melebihi bagian penghasilan yang tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan (
Rp 150.000,00 sehari), sepanjang
penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender belum
melebihi jumlah PTKP sebulan untuk diri Wajib Pajak sendiri.
4.
Penghasilan
Kena Pajak
Penghasilan Kena Pajak bagi
pegawai tidak tetap adalah sebesar penghasilan bruto dikurangi PTKP.
5.
Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP)
PTKP
sebulan adalah PTKP dibagi 12 (dua
belas).
Besarnya
Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah bagi:
·
Wajib Pajak : Rp 15.840.000,- setahun
·
Tambahan status kawin: Rp
1.320.000,-
·
Istri Bekerja :
Rp 15.840.000,-
·
Tambahan tanggungan : Rp
1.320.000,- (Maksimal 3)
6.
Bagian
Penghasilan yang Tidak dikenakan
Pemotongan PPh Pasal 21
Bagian Penghasilan Sehubungan
dengan Pekerjaan Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya
yang Tidak dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan:
·
Batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh sampai dengan jumlah Rp 150.000,00 (seratus
lima puluh ribu rupiah) sehari
·
Ketentuan di atas tidak berlaku dalam hal penghasilan bruto
jumlahnya melebilhi Rp 1.320.000 (satu
juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) sebulan dalam hal penghasilan dimaksud
dibayar secara bulanan.
·
Ketentuan di atas tidak berlaku atas penghasilan berupa honorarium atau
komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.
7.
PPh Pasal 21
pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang tidak di bayar secara bulanan
Atas penghasilan bagi pegawai
tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang tidak di bayar secara bulanan atau jumlah
kumulatifnya dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi PTKP sebulan untuk
diri Wajib Pajak sendiri berlaku ketentuan sebagai berikut:
a)
Tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari
atau rata-rata penghasilan sehari belum melebihi Rp 150.000,00 (seratus lima
puluh ribu rupiah) sehari;
b)
Dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau
rata-rata penghasilan sehari melebihi Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu
rupiah), dan bagian penghasilan yang tidak dilakukan pemotongan tersebut
merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
·
Rata-rata penghasilan sehari adalah rata-rata upah mingguan, upah satuan
atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.
·
Dalam hal pegawai tidak tetap telah memperoleh penghasilan kumulatif
dalam 1 (satu) bulan kalender yang melebihi PTKP sebulan untuk diri Wajib Pajak
sendiri, maka jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah
sebesar PTKP yang sebenarnya.
·
PTKP yang sebenarnya adalah
sebesar PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya.
·
PTKP sehari sebagai dasar untuk menetapkan PTKP yang sebenarnya adalah
sebesar PTKP dibagi 360 (tiga ratus enam puluh) hari.
·
Dalam hal berdasarkan ketentuan di bidang ketenagakerjaan diatur
kewajiban untuk mengikutsertakan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas
dalam program jaminan hari tua atau tunjangan hari tua, maka iuran jaminan hari
tua atau iuran tunjangan hari tua yang dibayar sendiri oleh pegawai tidak tetap
kepada badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja atau badan penyelenggara
tunjangan hari tua, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
8.
Tarif PPh
Pasal 21
1.
Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak
Penghasilan diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak dari Pegawai tidak tetap
atau tenaga kerja lepas yang dibayarkan secara bulanan
2.
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap atau
tenaga kerja lepas berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah
borongan, dan uang saku harian, sepanjang penghasilan tidak dibayarkan secara
bulanan, tarif lapisan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (5%) diterapkan atas:
·
Jumlah penghasilan bruto di atas bagian penghasilan yang tidak dikenakan
pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang
Pajak Penghasilan ; atau
·
Jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP yang sebenarnya dalam hal jumlah
penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi PTKP sebulan
untuk diri Wajib Pajak sendiri.
3.
Dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam satu bulan kalender telah
melebihi Rp 6.000.000,00 ( enam juta rupiah), PPh Pasal 21 dihitung dengan
menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas
jumlah Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan.
9.
Tata Cara
Penghitungan PPh Pasal 21
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai
tidak tetap atau tenaga kerja lepas berupa upah harian, upah mingguan, upah
satuan, upah borongan, dan uang saku harian, sepanjang penghasilan tidak
dibayarkan secara bulanan:
1.
Tentukan jumlah upah/uang saku harian, atau rata-rata/uang saku yang
diterima atau diperoleh dalam sehari; – Upah/uang saku mingguan dibagi 6;
·
Upah satuan dikalikan dengan jumlah rata-rata satuan yang dihasilkan
dalam sehari;
·
Upah borongan dibagi dengan jumlah hari yang digunakan untuk
menyelesaikan pekerjaan borongan.
2.
Dalam hal upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian
belum melebihi Rp. 150.000,00 dan jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh
dalam bulan takwim yang bersangkutan belum melebihi Rp. 1.320.000, maka tidak
ada PPh Pasal 21 yang harus dipotong.
3.
Dalam hal upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian
telah melebihi Rp. 150.000,00 dan sepanjang jumlah kumulatif yang diterima atau
diperoleh dalam bulan takwim yang bersangkutan belum melebihi Rp. 1.320.000,
maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar upah/uang saku harian atau
rata-rata upah/uang saku harian setelah dikurangi Rp. 150.000,00, dikalikan 5%.
4.
Dalam hal jumlah upah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan
takwim yang bersangkutan telah melebihi Rp. 1.320.000, maka PPh Pasal 21 yang
terutang dihitung dengan mengurangkan PTKP yang sebenarnya, yaitu sebanding
dengan banyaknya hari, dari jumlah upah bruto yang bersangkutan.
Contoh PPh Pasal 21 atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja
lepas berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang
saku harian, sepanjang penghasilan tidak dibayarkan secara bulanan
DENGAN UPAH HARIAN
|
||||
Contoh penghitungan :
|
||||
Arifin dengan status belum menikah. pada bulan Januari 2009 bekerja
sebagai buruh harian pada PT Jaya Makmur. Ia bekerja selama 10 hari dan
menerima upah harian sebesar Rp 150.000,00.
|
||||
Penghitungan PPh Pasal 21
terutang :
|
||||
Upah sehari
|
Rp
|
150.000,00
|
||
Dikurangi batas upah harian
tidak dilakukan pemotongan PPh
|
Rp
|
150.000,00
|
||
Penghasilan Kena Pajak Sehari
|
Rp
|
0
|
||
PPh Pasal 21 dipotong atas Upah
Sehari :
|
Rp
|
0
|
||
Sampai dengan hari ke-8, karena jumlah kumulatif upah yang diterima belum
melebihi Rp 1.320.000,00, maka tidak ada PPh Pasal 21 yang dipotong.
|
||||
Misalkan Arifin bekerja selama 9 hari, maka pada hari ke-9, setelah
jumlah kumulatif upah yang diterima melebihi Rp 1.320.000,00, maka PPh Pasal
21 terutang dihitung berdasarkan upah setelah dikurangi PTKP yang sebenarnya.
|
||||
Upah s.d. hari ke-9 (Rp
150.000,00 x 9)
|
Rp
|
1.350.000
|
||
PTKP sebenarnya (Rp 15.840.000
x 9/360)
|
Rp
|
396.000
|
||
Penghasilan Kena Pajak s.d.
hari ke-9
|
Rp
|
954.000
|
||
PPh Pasal 21 terutang s.d hari
ke-9
|
||||
Rp 954.000 x 5%
|
Rp
|
47.700
|
||
PPh Pasal 21 yang telah
dipotong s.d hari ke-8
|
Rp
|
–
|
||
PPh Pasal 21 yang harus
dipotong pada hari ke-9
|
Rp
|
47.700
|
||
Sehingga pada hari ke-9, upah
bersih yang diterima sebesar :
|
||||
Rp 150.000,00 – Rp 47.700 = Rp
102.300,00
|
||||
Misalkan Arifin bekerja selama 10 hari, maka penghitungan PPh Pasal 21
yang harus dipotong pada hari ke-10 adalah sebagai berikut :
|
||||
Upah s.d. hari ke-10 (Rp
150.000,00 x 10)
|
Rp
|
1.500.000
|
||
PTKP sebenarnya (Rp 15.840.000
x 10/360)
|
Rp
|
440.000
|
||
Penghasilan Kena Pajak s.d.
hari ke-10
|
Rp
|
1.060.000
|
||
PPh Pasal 21 terutang s.d hari
ke-10
|
||||
Rp 1.060,00 x 5%
|
Rp
|
53.000,00
|
||
PPh Pasal 21 telah dipotong s.d
hari ke-9
|
Rp
|
47.700,00
|
||
PPh Pasal 21 yang harus
dipotong pada hari ke-10
|
Rp
|
5.300,00
|
||
Sehingga pada hari ke-10,
Arifin menerima upah bersih sebesar :
|
||||
Rp 150.000,00
– Rp 5.300,00 = Rp 144.700,00
|
||||
DENGAN UPAH SATUAN
|
||||
Contoh penghitungan :
|
||||
Tono adalah seorang karyawan yang bekerja sebagai perakit TV pada suatu
perusahaan elektronika, dia tidak menikah. Upah yang dibayar berdasarkan atas
jumlah unit/satuan yang diselesaikan yaitu Rp 25.000,00 per buah TV dan
dibayarkan tiap minggu. Dalam waktu 1 minggu (6 hari kerja) dihasilkan sebanyak
30 buah TV dengan upah Rp 960.000,00.
|
||||
Penghitungan PPh Pasal 21 :
|
||||
Upah sehari adalah
|
||||
Rp 960.000,00 : 6
|
Rp
|
160.000
|
||
Upah diatas Rp 150.000,00
sehari
|
||||
Rp 160.000,00 – Rp 150.000,00
|
Rp
|
10.000
|
||
Upah seminggu terutang pajak
|
||||
6 x Rp 10.000,00
|
Rp
|
60.000
|
||
PPh Pasal 21
|
||||
5% : Rp
60.000,00 = Rp 3.000,00 (Mingguan)
|
||||
DENGAN UPAH BORONGAN
|
||||
Contoh Penghitungan :
|
||||
Bayu mengerjakan dekorasi sebuah rumah dengan upah borongan sebesar Rp
400.000,00, pekerjaan diselesaikan dalam 2 hari.
|
||||
Upah borongan sehari : Rp
400.000,00 : 2 =
|
Rp
|
200.000
|
||
Upah harian diatas Rp
150.000,00
|
||||
Rp 200.000,00 – Rp 150.000,00
|
Rp
|
50.000
|
||
Upah borongan pajak
|
||||
2 x Rp 50.000,00
|
Rp
|
100.000
|
||
PPh Pasal 21
|
||||
5% x Rp 100.000,00 =
|
Rp
|
5.000
|
Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang dan Calon Pegawai
yang Menerima Upah yang Dibayarkan Secara Bulanan :
·
PPh Pasal 21 dihitung dengan
menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh atas jumlah upah bruto yang yang disetahunkan
setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar PPh
Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12.
Contoh:
Hidayat bekerja pada perusahaan
elektronik dengan dasar upah harian yang dibayarkan bulanan. Dalam bulan
Januari 2009 Hidayat hanya bekerja 20 hari kerja dan upah sehari adalah Rp
100.000,00. Hidayat menikah tetapi belum memiliki anak.
|
Penghitungan PPh Pasal 21
|
|||||
Upah Januari 2009= 20 x Rp
100.000,00 =
|
Rp
|
2.000.000
|
||||
Penghasilan neto setahun = 12 x
Rp 2.000.000,00 =
|
Rp
|
24.000.000
|
||||
PTKP (K/-) adalah sebesar
|
||||||
Untuk WP sendiri
|
Rp
|
15.840.000,00
|
||||
tambahan karena menikah
|
Rp
|
1.320.000,00
|
||||
Rp
|
17.160.000
|
|||||
Penghasilan Kena Pajak
|
Rp
|
6.840.000
|
||||
PPh Pasal 21 setahun adalah
sebesar :
|
||||||
5% x Rp 6.840.000,00 =
|
Rp
|
342.000
|
||||
PPh Pasal 21 sebulan adalah
sebesar :
|
||||||
Rp 342.000,00 : 12
|
Rp
|
28.500
|
VI. Metode Pembelajaran
a.
Metode Ceramah
b.
Metode Simulasi
c.
Metode Pemberian
Tugas
d.
Metode Tanya Jawab
VII. Langkah-Langkah Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan Awal
|
·
Guru membuka
pembelajaran dengan mengucapkan salam
·
Guru memeriksa
daftar hadir siswa.
·
Guru menyampaikan
apersepsi mengenai materi yang terkait.
|
10 menit
|
Kegiatan Inti
|
·
Guru mengulang kembali tentang nilai PPh Pasal 21
·
Guru menjelaskan
tentang PPh pasal 21 untuk pegawai tidak tetap
·
Guru menjelaskan
cara pengerjaan soal/kasus
·
Guru memberikan
contoh kasus/soal
·
Siswa berdiskusi
untuk menyelesaikan soal tersebut
·
Siswa mengadakan
simulasi latihan untuk soal tersebut dan menyampaikan hasilnya didepan kelas.
·
Tanya jawab
apabila ada kesulitan dan ada materi yang belum dipahami oleh siswa.
|
60 menit
|
Kegiatan Penutup
|
·
Guru bersama
dengan siswa bersama-sama membuat kesimpulan tentang materi yang telah
diberikan
·
Guru memberikan
tugas kepada siswa
·
Guru memberikan informasi
mengenai materi pembelajaran yang akan dibahas pada pertemuan berikutnya.
·
Guru memberikan
kata-kata penutup.
|
20 menit
|
VIII. Media/Sumber Pembelajaran
a.
Media Pembelajaran
Papan tulis, spidol, LKS, Infokus
b.
Sumber Pembelajaran
Buku Mengelola Administrasi Pajak
IX. Evaluasi
(Terlampir)
X. Penilaian
a.
Prosedur penilaian-penilaian acuan patokan (KKM)
1.
Penilaian proses belajar
·
Sikap dan keaktifan siswa dalam proses pembelajaran
baik dalam bertanya, menjawab pertanyaan (soal) maupun dalam menyampaikan
pendapat yang berkaitan dengan materi. (Ranah Afektif dan Ranah Kognitif).
·
Penugasan menjawab pertanyaan tertulis secara
terstruktur. (Ranah Psikomotor).
2.
Penilaian Hasil Belajar
b.
Hasil dan Bentuk Tes
1.
Simulasi
2.
Studi Kasus
c.
Kriteria Penilaian
No
|
Kriteria
Jawaban
|
Kriteria
Penilaian
|
1
|
Transaksi no.1
|
30
|
2
|
Transaksi no.2
|
40
|
3
|
Transaksi no.3
|
30
|
|
Skor Total
|
100
|
Nilai = Skor Total
Cimahi, Juli 2011
Guru Mata
Pelajaran/
Dosen Luar Biasa
Drs. Riza
Munandar
NUPTK:7153.7416.4420.0013
|
Praktikan
Dede Azis
NIM. 0906629
|
Mengetahui,
Kepala SMK PGRI 2
CIMAHI
Drs Yoyo Waluyo
NIP : 19600120 198603
1 009
|
LAMPIRAN
1.
Penerima Upah Harian
Asep (Tidak Kawin) pada bulan Maret 2008 bekerja
pada PT Alim Untung, menerima upah sebesar Rp 190.000 perhari.
2.
Penerima Satuan Upah
Mu’min (TK/-) adalah seorang karyawan yang
bekerja sebagai perakit Komputer pada suatu perusahaan telekomunikasi. Upah
yang dibayar berdasarkan atas jumlah unit/satuan yang diselesaikan yaitu Rp
80.000 per buah dan dibayarkan tiap minggu (6 hari). Dalam satu minggu (6 hari
kerja) dihasilkan sebanyak 12 Komputer sehingga upah yang diterima sebesar Rp
960.000.
3. Penerima Upah Borongan
Ramdan(K/-) mengerjakan dekorasi sebuah rumah dengan
upah borongan sebesar Rp 2.000.000 pekerjaan diselesaikan selama 10 hari
Jawaban :
1.
Upah Sehari Rp
190.000
Upah Sehari Tidak Kena Pajak Rp 150.000
Upah Sehari Kena Pajak Rp 40.000
PPH Pasal 21 = 5% x Rp 40.000 =
Rp 2.000
2. Besarnya PPh Pasal 21 adalah
Upah sehari Rp 960.000 : 6 Rp 160.000
Upah tidak kena pajak sehari Rp 150.000
Upah sehari yang terutang pajak Rp
10.000
Upah satuah terutang pajak
6 x Rp 10.000 Rp 60.000
PPh Pasal 21 atas upah satuan
5% x Rp 60.000 = Rp 3.000
3.
Perhitungan PPh Pasal 21
Upah borongan sehari
Rp 150.000 : 10 Rp 150.000
PTKP sehari Rp 47.667
Upah borongan sehari terutang
Pajak Rp 102.333
Upah borongan terutang pajak
10 x Rp 102.333 Rp 1.023.330
PPh Pasal 21 atas borongan
5% x Rp 1.023.330 Rp 51.167
No comments:
Post a Comment