Hot Todays

Wednesday, May 22

RPP Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26



RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)

Nama Sekolah                       : SMK PGRI 2 CIMAHI
Kompetensi Keahlian           : Akuntansi
Mata Pelajaran                      : Administrasi Pajak
Materi Pokok                         : Perhitungan Pajak Penghasilan
Sub Materi Pokok                 : Pajak Penghasilan Pasal 26
Pertemuan                             : 7-8
Kelas / Semester                    : XI Akuntasi / 3 dan 4
Waktu                                                : 2 X 45 menit
 

I.      Standar Kompetensi
Mengelola administrasi pajak
II.      Kompetensi Dasar
Mengidentifikasi data transaksi
III.      Indikator
a.       Menjelaskan tentang PPh Pasal 26
b.      Memahami PPh Pasal 26
IV.      Tujuan Pembelajaran Khusus
Setelah proses kegiatan belajar mengajar selesai, diharapkan :
a.       Siswa dapat menjelaskan tentang PPh Pasal 26
b.      Siswa dapat memahami PPh Pasal 26
V.      Materi Pembelajaran
1.      Arti Pajak Penghasilan Pasal 26
Merupakan pajak penghasilan yang dipotong tas penghasilan yang diterima subyek pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap dari Indonesia PPh Pasal 26 mengatur tentang PPh atas pajak penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak luar negeri, selain bentuk usaha tetap yang bersumber dari Indonesia.
2.      Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 26
a.       Badan Pemerintah
b.      Subyek pajak dalam negeri (Badan Dalam Negeri maupun Orang Pribadi Dalam Negeri)
c.       Penyelenggara kegiatan
d.      Bentuk Usaha tetap atau Perwakilan Perusahaan luar negeri lainnya
3.      Subyek dan Objek Pajak Penghasilan Pasal 26
a.       Subyek Pajak Penghasilan Pasal 26
Pihak yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 adalah wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia.
b.      Obyek Pajak Penghasilan Pasal 26
Yang menjadi obyek PPh Pasal 26 adalah semua penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak luar negeri selain BUT dengan nama dan dalam bentuk apapun yang bersumber dari Indonesia
4.      Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26
1.      Tarif 20% dari Penghasilan Bruto
2.      Tarif 20% dari Perkiraan Penghasilan Netto
3.      Tarif 20% dari PKP setelah dikurangi PPh terutang dari suatu BUT di Indonesia jika penghasilan setelah dikurangi pajak tersebut ditanamkan kembali di Indonesia maka atas penghasilan tersebut tidak dipotong PPh Pasal 26
VI.      Metode Pembelajaran
a.       Metode Ceramah
b.      Metode Simulasi
c.       Metode Pemberian Tugas
d.      Metode Tanya Jawab

VII.      Langkah-Langkah Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan Awal
Alokasi
10 menit
·   Guru membuka pembelajaran dengan mengucapkan salam
·   Guru memeriksa daftar hadir  siswa.
·   Guru menyampaikan apersepsi mengenai materi yang terkait.
Nilai Karakter:
-  religius
Kegiatan Inti
Alokasi
60 menit
Eksplorasi
·   Guru menjelaskan tentang pengertian PPh Pasal 26
·   Guru menjelaskan tentang PPh Pasal 26
Nilai Karakter:
-  berpikir logis
-  santun
Elaborasi
·   Membiasakan siswa membaca dan menulis melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna mengenai PPh Pasal 26
·   Memberikan kesempatan berpikir, menganalisis, menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut
·   Memfasilitasi siswa dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif materi PPh Pasal 26
·   Memfasilitasi siswa berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar terutama dalam materi PPh Pasal 26
·   Siswa berdiskusi untuk menyelesaikan soal tersebut
·   Siswa mengadakan simulasi pencatatan kedalam PPh Pasal 26 dan menyampaikan hasilnya didepan kelas.
·   Tanya jawab apabila ada kesulitan dan ada materi yang belum dipahami oleh siswa.
Nilai Karakter:
-  mandiri
-  berpikir logis
-  cinta ilmu
-  kerjasama
-  kerja keras
-  kreatif
-  percaya diri
-  kritis

Konfirmasi
·   Guru melakukan tanya jawab tentang hal-hal yang belum dimengerti siswa
·  Guru bersama siswa meluruskan masalah, memberikan penguatan, dan membuat kesimpulan dari tanya jawab
Nilai Karakter:
-  berpikir logis
-  kerjasama
-  kreatif
-  percaya diri

Kegiatan Penutup

Alokasi Waktu
20 menit
·   Guru bersama dengan siswa bersama-sama membuat kesimpulan tentang materi yang telah diberikan
·   Guru memberikan tugas kepada siswa
·   Guru memberikan informasi mengenai materi pembelajaran yang akan dibahas pada pertemuan berikutnya.
·   Guru memberikan kata-kata penutup.
Nilai Karakter:
-  Religius
-  Santun

VIII.      Media/Sumber Pembelajaran
a.       Media Pembelajaran
Papan tulis, spidol, LKS, Infokus
b.      Sumber Pembelajaran
Buku Mengelola Administrasi Pajak
IX.      Evaluasi
(Terlampir)
X.      Penilaian
a.       Prosedur penilaian-penilaian acuan patokan (KKM)
1.      Penilaian proses belajar
·         Sikap dan keaktifan siswa dalam proses pembelajaran baik dalam bertanya, menjawab pertanyaan (soal) maupun dalam menyampaikan pendapat yang berkaitan dengan materi. (Ranah Afektif dan Ranah Kognitif).
·         Penugasan menjawab pertanyaan tertulis secara terstruktur. (Ranah Psikomotor).
2.      Penilaian Hasil Belajar
b.      Hasil dan Bentuk Tes
1.      Simulasi
2.      Studi Kasus
c.       Kriteria Penilaian
No
Kriteria Jawaban
Kriteria Penilaian
1
Soal no.1
25
2
Soal no.2
25
3
Soal no.3
25
4
Soal no.4
25
Nilai = Skor Total
A.    Kognitif (70%)
C1 = Pengetahuan                 C5 = Sintesis
C2 = Pemahaman                  C6 = Evaluasi
Indikator
Ranah
Instrumen
Skor
1.   Membuat format Persamaan Akuntansi
C1
Buatlah Format dari Persamaan Akuntansi
10
2.   Mencatat transaksi ke dalam  Persamaan Akuntansi
C4
Studi Kasus :  Persamaan Akuntansi
90

JUMLAH SKOR
100
C3 = Penerapan
C4 = Analisis


B.     Afektif (30%)
No.
Nama Siswa
Aspek Yang Dinilai
Jumlah Skor
Nilai
1
2
3
4
5
1








2








3








Keterangan :
Aspek Yang Dinilai
1.      Tidak terlambat mengikuti pelajaran
2.      Mengerjakan tugas sesuai dengan petunjuk
3.      Santun dalam berkomunikasi
4.      Aktif dalam pembelajaran
5.      Perhatian
Kriteria skor:
Kriteria penilaian:
1 = sangat kurang
2 = kurang
3 = cukup
4 = baik

17 – 20 = A ( sangat baik)
13 – 16 = B (baik)
  9 – 12 = C (cukup)
  5 –  8  = D (belum tuntas)
  0 – 4   = E (tidak tuntas)





Cimahi,   Mei 2013
                       
Guru Mata Pelajaran/
Dosen Luar Biasa





Drs. Riza Munandar
NUPTK:7153.7416.4420.0013
Praktikan






Dede Azis
NIM. 0906629


LAMPIRAN
1.      Pemotongan wajib pajak berdasarkan ketentuan pasal 26, wajib dilakukan oleh ?
2.      Ringga adalah karyawan asing pada perusahaan PT Aby Consult. Ringga bertempat tinggal kurang dari 185 hari. Ringga sudah beristri dan mempunyai seorang anak. Dalam bulan April 2011, ringga memperoleh gaji US$7,000 sebulan. Kurs yang berlaku adalah Rp 10.500,- per US$ 1.
3.      PT. ANS mengasuransian gedungnya kepada perusahaan asuransi Luar Negeri dengan membayar jumlah premi asurasi selama tahun 2003 sebesar Rp 10.000.000,- Berapa PPh pasal 26?
4.      Seorang atlet dari Brunei Darussalam yang ikut mengambil bagian dalam perlombaan lari maraton SEA Games Indonesia. Dia memenangkan perlombaan tersebut dan mendapatkan uang sebesar 68,000 BND. Kurs yang berlaku adalah Rp.7.394 per 1 BND
Berapa PPh pasal 26 untuk atlet tersebut ?
JAWABAN
1.      Badan pemerintah.
Subjek pajak dalam negeri.
Penyelenggara kegiatan.
Bentuk usaha tetap (BUT).
Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
Pembeli yang ditunjuk sebagai  pemotong pasal 26.

2.      Penghitungan PPh pasal 26:
Penghasilan bruto berupa gaji sebulan:
7.000 x Rp 10.500,- = Rp 73.500.000,-
Penerapan tarif:
20% x Rp 73.500.000,- = Rp 14.700.000,-
Jadi, PPh pasal 26 atas gaji Ringga bulan April 2011 adalah Rp 14.700.000,-

3.      PPh pasal 26 yang dipungut PT. ANS = 20% X 50% X Rp 10.000.000,-   =Rp 1.000.000,-

4.      Pendapatan bruto  68,000 x 7,394 = Rp. 502.792.000,-
Penerapan tarif : 20 % x 502.792.000 = Rp. 100.558.400,-
PPh pasal 26 atas pendapatan atlet tersebut adalah sebesar Rp. 100.558.400
9
out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.

Advertisements