Illegal logging atau pembalakan liar, atau penebangan liar, adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat.
-
Walaupun angka penebangan liar yang pasti sulit didapatkan karena aktivitasnya yang tidak sah, beberapa sumber tepercaya mengindikasikan bahwa lebih dari setengah semua kegiatan penebangan liar di dunia terjadi di wilayah-wilayah daerah aliran Amazon, Afika Tengah, Asia Tenggara (terutama Indonesia), Rusia dan beberapa negara-negara Balkan.
-
Data yang dikeluarkan Bank Dunia menunjukkan bahwa Indonesia sejak tahun 1985-1997 telah kehilangan hutan sekitar1,5 juta hektar setiap tahun dan diperkirakan sekitar 20 juta hektar hutan produksi yang tersisa. Penebangan liar berkaitan dengan meningkatnya kebutuhan kayu di pasar internasional, besarnya kapasitas terpasang industri kayu dalam negeri, konsumsi lokal, lemahnya penegakan hukum, dan pemutihan kayu yang terjadi di luar kawasan tebangan.
-
Penelitian Greenpeace mencatat tingkat kerusakan hutan di Indonesia mencapai angka 3,8 juta hektar pertahun, sebagian besar disebabkan oleh aktivitas illegal logging atau penebangan liar (Johnston, 2004). Sedangkan menurut data Badan Penelitian Departemen Kehutanan, kerugian finansial akibat penebangan liar menunjukan angka Rp. 83 milyar perhari (Antara, 2004).
-
Berdasarkan hasil analisis FWI dan GFW dalam kurun waktu 50 tahun, luas tutupan hutan Indonesia mengalami penurunan sekitar 40% dari total tutupan hutan di seluruh Indonesia. Dan sebagian besar, kerusakan hutan (deforestasi) di Indonesia akibat dari sistem politik dan ekonomi yang memperlakukan sumber daya hutan sebagai sumber pendapatan dan dieksploitasi untuk kepentingan politik serta keuntungan pribadi.
-
Menurut data Departemen Kehutanan RI tahun 2006, luas hutan yang rusak dan tidak dapat berfungsi optimal telah mencapai 59,6 juta hektar dari 120,35 juta hektar kawasan hutan di Indonesia, dengan laju deforestasi (perusakan hutan / penggundulan hutan) dalam 5 tahun terakhir mencapai 2,83 juta hektar per tahun. Bila keadaan seperti ini berjalan terus, dimana Sumatera dan Kalimantan sudah kehilangan hutannya, maka hutan di Sulawesi dan Papua akan mengalami hal yang sama. Menurut analisis World Bank, hutan di Sulawesi diperkirakan akan hilang tahun 2010. (Sumber: Wikipedia).
Hutan Indonesia yang hilang dari tahun 2000 – 2005. Warna hijau adalah hutan yang tersisa. Warna merah adalah penggundulan hutan.
Hutan di Kalimantan yang hilang dari tahun 1950 – 2010. Warna hjiau adalah hutan yang tersisa.
Penggundulan hutan di Papua dan Papua New Guinea di tahun 1980 dan perkiraan di tahun 2020.
Negara-negara dengan tingkat penggundulan hutan terbesar.
source:http://iwandahnial.wordpress.com/2010/10/16/illegal-logging/
Artikel Terkait:
Umum
- Maria Ozawa,Selamat Dari Tsunami Dan Gempa Di Jepang
- Anak-anak Luar Biasa Yang Pernah Mengguncang Dunia
- Cara Vote Pulau Komodo Agar Masuk Keajaiban Dunia
- Komodo di Posisi ke-6, Makin Berpeluang Jadi 7 World Wonders
- Khasiat Power Balance Ternyata Hanya Efek "Placebo"
- Hotel Anti Bencana Yang Mengusung Desain Bahtera Nabi Nuh
- Wow, Bumi Kita Akan Segera Miliki 2 Matahari
- Indonesia Kirim Biji Tomat Kering ke Antariksa
- Sudah Empat Tahun Bocah Ini Tidak Bisa Makan
- Usaha Berhasil Cina Menciptakan Kota Mega Terbesar Di Dunia
- Suramadu akan dilengkapi pembangkit listrik tenaga angin
No comments:
Post a Comment